Pertajam Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

 WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

Banjarbaru, Humas_Info - Menjaga integritas notaris sangat penting, maka dengan tugas dan fungsi sesuai amanat peraturan yang berlaku maka Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan kewenangan dalam mengawasi tindak-tanduk notaris dalam melaksanakan tugasnya. Sehubungan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris pada Selasa (29/03) bertempat di Grand Dafam Hotels Q Mall Banjarbaru. Kegiatan yang melibatkan para Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) kota di Kalimantan Selatan bertujuan memberikan informasi tentang potensi-potensi yang mengarah pada mengenai penyalanggunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, oleh pelaku kejahatan terutama sebagai sarana pencucian uang yang ada di masyarakat khususnya di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dibuka langsung secara daring ditempat terpisah oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto dan hadir langsung ditempat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari.

Dalam arahan yang disampaikan Kakanwil Lilik Sujandi menjelaskan, "Sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kalsel sebagai perwakilan Kemenkumham RI ikut berperan dalam pengawasan terkait dengan pelaksanaan profesi kenotariatan, dan kegiatan ini menjadi penting untuk memastikan Indonesia menjadi negara berdaulat dan maju yang salah satunya didukung dengan pengagendaan penanganan pencegahan tindak kejatan dalam transaksi keuangan. Untuk itu tugas dan fungsi kenotariatan dalam membuat akta bagi pengguna jasa memiliki kebebasan dalam melaporkan tentang profil pengguna jasa untuk memastikan bahwa transaksi keuangan sudah terjamin jauh dari penyimpangan yang berimensi kejahatan," ujarnya.

"Dalam hal ini menurut hemat saya kegiatan seperti ini harus kita kuatkan dan kita kembangkan terus-menerus, sehingga teman-teman notaris memiliki kepekaan dan kemampuan yang kuat dalam mencegah potensi tindak kejahatan terkait pengelolaan keuangan," tambahnya.

Kegiatan dimoderatori langsung oleh Kadiv Yankumham, Ngatirah dengan dua narasumber yakni dari Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Dr. Helmi dengan materi yang dibawakan yakni tentang Urgensi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Notaris Kabupaten Banjar, Raden Sukoco dengan materinya berjudul Urgensi Kepatuhan Notaris Dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Materi pertama di bawakan oleh Dr. Helmi yang menjelaskan bahwa tindak pidana (kejahatan) pada kebanyakannya menghasilkan aset dan untuk melucuti kedigdayaan pelaku kejahatan, maka harus juga dirampas aset tersebut melalui mekanisme hukum, antara lain melalui UU tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, sehingga penegakan hukum tidak sekedar berorientasi “follow the susfect/ the person”, tapi juga “follow the money”, sehingga perlu Undang-Undang yang mengatur mekanismenya yakni UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beliau juga menjelaskan dalam upaya mencegah tindakan pencucian uang ini perlu pertukaran informasi melalui laporan-laporan dari berbagai pihak yang memiliki indikasi tindak pinada tersebut meliputi kalangan profesional seperti Pengacara, Akuntan, Notaris, yang menjalankan fungsi penting dalam membantu klien mengatur dan mengelola keuangan.

Memasuki materi kedua yang dibawakan oleh Raden Sukoco. Ia menjelaskan prinsip mengenali jasa pengguna melalui tindakan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertuang dalam amanat Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, disebutkan peran serta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan UU tersebut dengan menjadi pihak pelapor. Dalam menjalankan peran sebagai pelaporan, ada beberapa langkah yang dilakukan yakni identifikasi pengguna jasa, melakukan verifikasi pengguna jasa meliputi verifikasi informasi dan dokumen, serta pemantauan transaksi pengguna jasa. Ada tiga indikator yang mewajibkan Notaris melakukan pelaporanyang pertama apabila mendapati pengguna jasa menolak mematuhi atau melanggar prinsip mengenali pengguna jasa, kedua pengguna jasa diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang dan terorisme dan yang terakhir pengguna jasa diyakini sedang melakukan pelanggaran ketentuan “anti tipping of” (pengalihan harta untku menghilangkan bukti).

Melalui sosialisasi ini notaris dapat memahami dan lebih teliti dalam pembuatan akta, menjaga dan melindungi kepentingan para pihak yang memakai jasanya demi kepentingan notaris itu sendiri sebagai pejabat umum dalam menjalankan tugas jabatannya serta menjaga kepentingan negara (social ultimate goal) selaku lembaga yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisai mengenai dinamika yang terjadi terkait permasalahan yang terjadi terkait adanya indikasi tindakan melanggar hukum oleh beberapa calon klien yang mencoba menggunakan jasa notaris. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

 WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10

WhatsApp Image 2022 03 29 at 14.43.10


Cetak   E-mail