Wujudkan Tertib Administrasi Kearsipan, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Tata Kelola Arsip Dinamis

arsip dinamis 1

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka mewujudkan tata Kelola Arsip yang efektif dan efisien sesuan dengan aturan yang berlaku, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Pengelolaan Arsip Dinamis secara virtual, Kamis (24/03). Kegiatan terpusat di Ruang Rapat Divisi Administrasi, yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan menghadirkan narasumber Abdus Mayadi, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir dalam kegiatan, Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT, Slamet Riady, dan JFT Arsiparis Pertama, Risky Amelya.

Mewakili Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel sekaligus secara resmi membuka kegiatan. “Memasuki era digitalisasi, kita wajib untuk menyesuaikan diri dengan percepatan kemajuan teknologi informasi dimana semuanya dituntut untuk cepat dan mudah, oleh karena itu diperlukan revolusi arsip melalui sistem digitalisasi. Pada kesempatan ini akan dilakukan sosialisasi tata kelola pengelolaan arsip dinamis untuk meningkatkan kompetensi dalam hal kearsipan karena arsip secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan kelancaran pada keseluruhan proses menajemen organisasi. Diharapkan dapat mewujudkan tata Kelola tertib administrasi yang baik, handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya paparan oleh Abdus Mayadi menyampaikan bahwa kearsipan sering dianggap tidak penting oleh sebagian besar, padahal jika arsip dikelola dengan baik, arsip dapat dijadikan sumber informasi, bukti, memori organisasi dan memori kolektif Bangsa. Abdus Mayadi menjelaskan jenis dari pengelolaan arsip. “Pengelolaan arsip terbagi menjadi dinamis dan statis, untuk pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif dimana pengelolaan menjadi tanggung jawab pencipta arsip yaitu Arsiparis atau Pengelola Arsip,” paparnya.

“Hal yang sangat penting dalam pembuatan dan penerimaan arsip dilaksanakan berdasarkan atas tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip,” tambahnya. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

Kanwil Kemenkumham Kalsel saat ini memilik 2 (dua) orang Arsiparis Pertama, yakni Risky Amelya, S.S.T.Ars. penempatan di Kantor Wilayah dan Ade Irawan, S.S.T.Ars. penempatan di Lapas Kelas IIB Amuntai. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Joel & foto: Iwan, ed: Eko)

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2

arsip dinamis 2


Cetak   E-mail