Ikuti Rakor P2HAM, Jajaran Kanwil Kalsel Siap Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

24 P2HAM 6

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan ikuti rapat koordinasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kamis (24/3). Kegiatan ini diawali dengan penyampaian keynote speech oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Min Usihen dan arahan langsung dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Min Usihen menyampaikan bahwa pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat menjadi hal yang harus menjadi atensi dalam pelaksanaan pelayanan publik saat ini.

“Melalui Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini kita berupaya memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Dalam implementasinya seluruh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat memenuhi setiap kriteria P2HAM yang sesuai dengan standar sistematis yang telah diatur guna menjamin pelayanan yang kita berikan benar-benar berkualitas dan berlandaskan HAM,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi juga memperkuat apa yang telah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Min Usihen. “Apa yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Min Usihen memberikan motivasi bagi kita dalam meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang berkualitas agar seluruh jajaran di Kemenkumham mulai dari Unit Pusat, Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat menjadi role model,” ucapnya.

Mualimin Abdi selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia juga menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor P2HAM menjadi sangat penting untuk diimplementasikan karena sesungguhnya HAM bukan hanya urusan Kemenkumham semata melainkan seluruh instansi pemerintah bahkan swasta.

“Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) adalah tanggung jawab negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama seluruh satuan kerja di pusat dan daerah harus dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dengan ideal untuk ditiru oleh instansi pemerintah lainnya. Melalui kegiatan ini semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua dalam mengimplementasikan hal tersebut di Satker masing-masing,” ucap Dirjen HAM.

Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M. Yazid, Perwakilan Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan dan Keimigrasian serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel beserta jajaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane dan Analis Kebijakan Muda pada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Martina Natatinova Simanjuntak. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)

24 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 624 P2HAM 6


Cetak   E-mail