Penggiat Ekonomi Kreatif Antusias Dapatkan Ilmu Baru Terkait Pentingnya Pendaftaran Merek

KIBJB 1

Banjarbaru, Yankum_Info - Dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang di komandoi oleh Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya tahun 2022. Kegiatan yang diusung kali ini mengambil topik “Peningkatan Pemahaman Terhadap Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pegiat Ekonomi Kreatif di Kalimantan Selatan”, Selasa (22/03) bertempat di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.

Acara dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Yugo Prakoso, narasumber serta peserta yang terdiri dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di Kalimantan Selatan.

Pemahaman terhadap pentingnya pendaftaran merek diharapkan dapat membentuk kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah, ungkap Kepala Subbidang Pelayanan Kelayaan Intelektual Eka Shanty Maulina saat menyampaikan laporan panitia kegiatan.

Kegiatan seminar Promosi dan Diseminasi ini dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi. Lilik Sujandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia dalam memasuki era pasar bebas. Ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara lain dalam jumlah permohonan Kekayaan Intelektual ini terkait erat dengan kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dikalangan masyarakat,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya ini, diharapkan dapat memicu keinginan masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang juga tentunya ikut meningkatkan dan memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian nasional,” pungkas Lilik Sujandi.

Adapun pemaparan narasumber pertama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Tavinayati dengan menjelaskan pentingnya pendaftaran merek bagi pegiat ekonomi kreatif. Narasumber kedua berasal dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan, Sirpan selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM yang turut memaparkan pentingnya pendaftaran merek. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta yang hadir. (Kontributor Div Yankumham, ed: Iwan/Eko)

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2

KIBJB 2


Cetak   E-mail