Gencar Lakukan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalsel Teken PKS dengan Bappelitbangda Kabupaten HSS

17 PKS KI HSS 9

Kandangan, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (17/03). Penandatanganan PKS tentang Pelayanan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual di Kabupaten HSS dilaksanakan di Pendopo Wakil Bupati HSS. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula pendampingan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS dan Industri Kecil Menengah (IKM)/ Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten HSS.

PKS ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan penandatangangan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten HSS tentang tentang Pembentukan, Pelayanan, Pengembangan Budaya Hukum, Pembinaan Pemasyarakatan, serta Penghormatan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia pada Juni 2021 lalu. Kabupaten HSS memiliki potensi yang besar untuk lebih dikembangkan dalam hal Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten HSS pada tahun 2021, terdapat 11.859 IKM yang apabila dikelola melalui pendekatan berbasis Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan nilai industri dan menjamin peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini yang mendasari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan untuk menjalin sinergitas dalam melestarikan Kekayaan Intelektual di Kabupaten HSS dengan turut serta menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan PT Telekomunikasi Seluler.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan PKS Antara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, M. Arliyan Syahrial (Kepala Bappelitbangda Kabupaten HSS) dengan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Ngatirah (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) tentang Pelayanan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa kita harus meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual, jika kita menilik sejarah Indonesia, banyak karya cipta masyarakat yang dalam peradaban sejak lama tidak dapat kita selamatkan karena tidak didaftarkan kekayaan intelektual. "Seluruh hasil karya cipta masyarakat baik berupa naratif, desain industri maupun rahasia dagang, kita ambil contoh sebuah masakan. Kita dapat mendaftarkan resep masakan tersebut sehingga pihak lain tidak dapat meniru. Kepastian hukum perlindungannya adalah jika ada yang meniru atau melakukan tindakan plagiat, Undang Undang menjamin kita untuk menindak sebagai pelanggaran akan Kekayaan Intelektual," ujar Lilik.

Karya cipta, karya budaya dan kekayaan dalam bentuk geografis lainnya yang tumbuh di Kabupaten HSS akan tinggi jika dilakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Termasuk hasil cipta anak pemuda atau mahasiswa dalam bentuk karya tulis. "Saya pernah berkeliling pada Sekolah dan Perguruan Tinggi yang sering mengikuti lomba karya ilmiah, hasil karya ciptanya sangat luar biasa tetapi belum dilindungi, sehingga sering diambil naskah tersebut oleh perusahaan. Kalau dari sedini kita mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual, Indonesia akan menjadi negara kaya," tegasnya.

Kanwil Kemenkumham Kalsel juga akan melakukan pendampingan terhadap UMKM untuk menggiatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Kami hadir mendampingi masyarakat melalui Mobile IP Clinic yang dimulai dari Kabupaten HSS dan diharapkan dapat menjadi Kabupaten yang menyumbangkan pendaftaran Kekayaan Intelektual tertinggi, di situlah geliat ekonomi masyarakat juga akan meningkat," pungkasnya.

Dilanjutkan sambutan oleh Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S.AP, M.A. sekaligus membuka kegiatan menyampaikan sambutan dari Bupati HSS. "Kami sangat mengapresiasi terhadap UMKM yang telah melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual sehingga produk yang dihasilkan dapat terlindungi karya Intelektualnya sekaligus hak ekonomi milik pencipta karya itu sendiri. Bagi sebuah pelaku usaha yang memiliki suatu karya, wajib untuk memiliki perlindungan hukum sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kabupaten HSS memiliki potensi yang sangat banyak, potensi kekayaan alam dan karya cipta karena belum dilakukan pendaftaran kekayaan intelektial, diklaim oleh pihak lain. Kami dalam waktu dekat akan mengadakan seminar dan berkeinginan untuk menjadikan Kabupaten HSS menjadi Sentral Mobile IP Clinic," ujarnya.

Kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis sertifikat pencatatan Hak Cipta yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan kepada Wakil Bupati HSS. Kemudian penyerahan bantuan fasilitasi pendaftaran merek IKM/UMKM dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Sebanyak 20 UMKM pada kegiatan ini mendapatkan bantuan pendaftaran merek dari Bank Kalsel, sehingga mereka dapat mendaftarkan merek mereka kepada Kementerian ahukum dan HAM tanpa mengeluarkan biaya. Sebelumnya secara normal, UMKM yang mendaftar harusnya mengelurkan biaya sejumlah lima ratus ribu rupiah.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian Riau yang masih bertugas di Kalsel, Teodorus Simarmata, Kepala Bank Kalsel Cabang Kandangan, Samsir, Branch Manager Telkomsel Cabang Banjarmasin, Asrianto Bakri. (Humas Kanwil Kalsel, foto: Iwan & teks: Joel, ed: Eko).

17 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 917 PKS KI HSS 9


Cetak   E-mail