Adakan Rapat Koordinasi Aksi HAM, Kanwil Kemenkumham Kalsel Kembali Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Sukseskan RANHAM 2022

WhatsApp Image 2022 03 16 at 16.03.18

Banjarmasin, Humas_info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM bersama Pemerintah Daerah pada Rabu, (16/03) bertempat di Rattan Inn Hotel Banjarmasin. Rapat yang juga mengundang perwakilan Kabupaten Kota se-Kalimantan Selatan dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. kegiatan ini bertujuan untuk konsultasi sekaligus evaluasi capaian pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2021 serta mendorong Kabupaten/Kota dalam dalam memaksimalkan pelaporan pada tahun 2022 yang sedang berjalan.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto didampingi Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah, Kepala Bagian Program dan Humas, Hendy Emil dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M. Yazid. Bertindak sebagai Narasumber yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Dirjen HAM, Ferdita Sanditya dan Analis Pemasalahan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kuswadi Rohman.

Sebelum memulai pemaparan informasi narasumber dan sesi diskusi, Kakanwil Lilik Sujandi menyampaikan sambutannya, "Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaannya harus mampu dilakukan oleh Pemerintah terutama sebagai pihak yang memiliki kewajiban utama Pemajuan, Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan HAM. Untuk itu Pemerintah Kabupaten dan Kota yang dengan segala kewenangan serta potensinya yang dimilki diharapkan mampu mewujudkan hal tersebut sehingga Rencana Aksi Nasional HAM harus dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Lilik juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2021 yang memberikan perubahan signifikan berupa tambahan disamping tujuh akses atau katalis umum tentang bisnis HAM sehingga ikut melengkapi eksistensi yang ada meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, pelayanan pencarian kerja, serta perlindungan ibu dan anak. Beliau juga berharap dengan hadirnya perwakilan dari masing-masing kabupaten kota di kegiatan rapat koordinasi ini mampu menjadi jalan komunikasi hal yang sudah dicapai maupun yang akan menjadi target capaian selanjutnya. Kakanwil juga akan merencanakan pertemuan dengan para pimpinan daerah supaya tahun 2022 ini Kalimantan Selatan bisa menyumbangkan capaian RANHAM yang Optimal.

Selanjutnya kegiatan sharing materi yang diawali oleh Ferdita Sanditya yang dalam paparannya menjelaskan tentang peran negara terhadap HAM, dimana dalam UUD 1945 pada pasal 28A - 28J Pemerintah wajib melaksanakan perlindungan dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM serta kewajiban dalam menghormati dan memenuhi segala fasilitas HAM agar bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Juga dijelaskan juga hasil evaluasi pelaporan aksi HAM mulai dari standar penilaian (Administrasi dan Capaian Target), skema penilaian setiap caturwulan, penyelesaian kendala teknis hingga format pelaporan yang harus dilengkapi oleh Kabupaten/Kota penyelenggara Aksi HAM. Pemateri kedua dari Kuswadi Rohman yang dalam sesi diskusi terkait kendala yang dialami oleh beberapa Kabupaten/Kota terkait pemenuhan pelaporan Aksi HAM menjelaskan terkait apa saja yang bisa menjadikan efektivitas pemenuhan capaian dari hasil evaluasi capaian tahun sebelumnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 03 16 at 16.03.18

WhatsApp Image 2022 03 16 at 16.03.18

WhatsApp Image 2022 03 16 at 16.03.18

WhatsApp Image 2022 03 16 at 16.03.18

 


Cetak   E-mail