Raperda Provinsi Kalimantan Selatan Penambahan Penyertaan Modal Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel

aa4 

 

Banjarmasin, Humas_Info – Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 188.341/00300/KUM tanggal 22 Februari 2022 Perihal Mohon Harmonisasi Rancangan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakn bertempat di Ruang Law and Human Rights, Senin (14/03). Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kabid Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kabag Bantuan Hukum, Analis Hukum dan Analis Legislasi Biro Hukum Setda Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Perancang Peraturan Perundang–undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyampaikan tanggapan berdasarkan zonasi dan kelompok kerja menanggapi Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan antara lain terkait tanggapan umum (konseptual, yuridis dan subtansi), judul dan konsideran, dasar hukum, diktum, pasal per pasal, dan khususnya mengenai asas kejelasan rumusan pada Raperda.

Kabag Bantuan Hukum dari Biro Hukum Setda Pemprov. Kalimantan Selatan, Said menyampaikan, “kami sudah mencatat masukan-masukan yang disampaikan dari para perancang, akan kami rapat kembali terkait masukan tersebut terutama terkait dari rumusan pasal 2 yang huruf b yang mencantumkan Penambahan Penyertaan Modal berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan S Parman Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan senilai 211.878.450.580 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)," ucapnya.

Plt. Kabid Hukum Kemenkumham Kalsel, Riswandi menyebutkan harapan agar masukan-masukan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagai bahan agar Raperda dapat selesai dan tersusun secara optimal. "Masukan tersebut diharapkan dapat menjadikan Raperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini dengan hasil yang terbaik," pungkasnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko).

 

aa3

 

aa6

 

aa2

 

aa1

aa5

 

 


Cetak   E-mail