Gelar Rapat, Bidang HAM Lakukan Persiapkan Penyusunan Telaahan Rekomendasi Ranperda Berspektif HAM

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Ruang Law and Human Rights Center, Bidang HAM Kanwil Kalsel melakukan kegiatan Rapat Persiapan Telaah Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM pada hari Selasa, (8/3). Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati selaku pemimpin rapat membuka rapat ini dan menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan persiapan terhadap rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM yang telah direkomendasikan.

Dalam men apai tujuan yang diharapkan dengan optimal, jajaran Bidang HAM tidak bekerja secara parsial, namun mengundang pihak lain yang dianggap berkompeten di bidangnya. Kali ini, Bidang HAM mengajak jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk membantu melakukan telaah terhadap rancangan produk hukum daerah yang membahas terkait permasalahan Hak Asasi Manusia.

Kepala Sub Bidang HAM, M. Yazid B. menyampaikan bahwa ini merupakan rapat awal dalam rangka persiapan yang mana hal tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi perancang untuk membahas lebih detil terkait telaahan rekomendasi rancangan produk hukum daerah sebelum memasuki ke kegiatan selanjutnya. Yazid sebenarnya ingin melibatkan jajaran Penyuluh Hukum dalam pembahasan telaah perspektif HAM ini, namun karena jajaran penyuluh terdapat anggota yang cuti dan melaksanakan tugas di luar Kantor, ia pun membatalkan rencana tersebut, sehingga saat ini hanya melibatkan perancang saja.

Perancang peraturan Perundang-Undangan, M. Yusuf menyarankan agar dapat menginventarisir rancangan peraturan daerah terkait hak asasi manusi terlebih dahulu, kemudian setelah berhasil terkumpul, bidang HAM dapat melakukan konfirmasi.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, M. Rezki Kusuma melakukan pebahasan terkait invetarisir Ranperda. “Adapun jumlah rancangan produk hukum yang berhasil terinvetarisir sementara pada kegiatan ini adalah sebanyak empat Kabupaten yang merancang produk hukum berperspektif HAM, di antaranya, dari Kabupaten Balangan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kemudian Hulu Sungai Selatan terkait perubahan pidana umumnya, Tabalong terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta Kabupaten Tanah Bumbu terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” imbuhnya.

Ranperda tersebut adalah hasil dari inventarisir berdasarkan perkiraan adanya indikasi muatan HAM dalam judul yang digunakan, kemudian akan dibuatkan telaahan yang mana akan disampaikan sebagai bahan rekomendasi peraturan ke Direktorat Jenderal HAM.

Para perancang Perundang-undangan Kanwil Kalsel menyarankan kepada tim untuk melakukan konsultasi dengan pihak Biro Hukum Pemprov Kalsel terkait Ranperda dimaksud dan berkoordinasi untuk menanyakan kejelasan Ranperda apakah telah diundangkan atau belum, termasuk data Ranperda yang bermasalah.

Berdasarkan saran diatas, selanjutnya Tim Bidang HAM akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov terkait inventarisir data ranperda dimaksud pada tanggal 14 Maret 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang HAM, M. Yazid B., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, M. Rezki Kusuma, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, M.Yusup, Nizar Al Farisy, Ikhwan Ridhani, serta JFU Sub Bidang HAM, Dewi Ratih, Mariana Rahmi, dan Arya Ramadhani Dinarja. (Humas Kanwil Kalsel, teks, foto: Yusika, ed: Eko)

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46

WhatsApp Image 2022 03 08 at 11.14.46


Cetak   E-mail