Tingkatkan Skill, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ikuti Pendalaman Materi Tata Cara Penyusunan Anggaran Dasar BUMD dan PT

perancangUU 1

Banjarmasin, Humas_Info – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Tata Cara Penyusunan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Rabu (02/03) dengan narasumber, Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H. yang merupakan dosen Pascasarjana di Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat dengan moderator Kasubid FPPHD, Sri Yunita.

Membuka kegiatan, Sri Yunita menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan dalam rangka Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah. “Akan ada pemaparan materi tentang tata cara penyusunan anggaran dasar Perseroan Terbatas untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tema ini sangat membantu sekali sebagai pencerahan bagi kita dan menambah wawasan kita lebih dalam lagi terutama bagi perancang,” ujarnya.

Selanjutnya, Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H. menyampaikan paparan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan diawali dengan penjelasan mengenai BUMD untuk terlebih dahulu menyamakan persepsi. “Undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakannya dikeluarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perkembangan pengaturan BUMD dengan adanya perubahan regulasi berakibat pada perbedaan bentuk hukum, mekanisme penyertaan modal daerah dan kepemilikan saham. BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” jelasnya.

Memaparkan lebih dalam, Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H. menjelaskan perihal karakteristik BUMD seperti prosedur pendirian, anggaran dasar pada Perumda dan Perseroda, unsur-unsur Badan Hukum, tugas dari Notaris dan pengaturan pendirian dan pengesahan anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara narasumber dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatannya, Dameria Pardede, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda menanyakan terkait fungsi Legal Drafter dalam perancangan Anggaran Dasar pada Perseroan Terbatas. Menanggapi hal tersebut, Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H. menyampaikan pendapatnya. “Diperbolehkan bagi Perancang Peraturan Undang-undangan, hal ini dilakukan pada tahap pra Kontraktual diantaranya negosiasi para pihak sekaligus konsultasi dengan notaris dan draft pembuatan akta pendirian,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Iwan, ed: Eko).

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2

perancangUU 2


Cetak   E-mail