Wujudkan Budaya Kerja Berintegritas, Divisi Pemasyarakatan Gelar Deteksi Dini Gangguan Kamtib di Lapas Banjarmasin

satopspatnal 1

Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kemenkumham Kalsel kembali melakukan kegiatan Satuan Operasi Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (01/03). Kegiatan rutin dilakukan sebagai upaya pembangunan Zona Integritas dalam menumbuhkan budaya kerja bagi jajaran untuk selalu mematuhi aturan dan SOP yang berlaku sekaligus melakukan deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi, beserta jajaran pada Divisi Pemasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Sesuai arahan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI bahwa saat ini dilakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban kali ini dilaksanakan secara terbatas, dimana petugas Satops Patnal berasal dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan diawali dengan melakukan Deteksi Dini meliputi Bidang Registrasi, Bidang Perawatan, Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) seperti pengecekan sarana prasarana keamanan, sanitasi dan akses layanan informasi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kemudian dilakukan tes urine kepada 10 WBP dan 10 Petugas dengan metode sampling yang diambil secara acak.

Selanjutnya apel yang dipimpin oleh Sri Yuwono, menyampaikan bahwa kegiatan Satopspatnal kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. “Satops Patnal kali ini dilakukan tidak melibatkan satgas UPT Banjar Raya, malam ini hanya internal Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan jajaran Divisi Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan karena saat ini Covid-19 terus mengalami peningkatan, PPKM di area luar Jawa juga saat ini diperpanjang, laksanakan penggeledahan dengan Protokol Kesehatan, bagi petugas yang merasa kurang sehat untuk tidak ikut bergabung, karena kewajiban kita menjaga WBP supaya tidak tertular Covid-19, lakukan dengan santun dan beretika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Yuwono menegaskan bahwa kita harus memiliki komitmen 3 + 1 seperti yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “3 + 1 menuju Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yang mana terdiri dari Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan Sinergitas dengan APH, kita selalu laksanakan ini supaya mendarah daging di setiap hati nurani jajaran Pemasyarakatan, selalu menjaga marwah Pemasyarakatan dan memperbanyak berita-berita positif,” pungkasnya.

Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Muhamad Susanni menjelaskan teknis dan prosedur untuk melakukan penggeledahan blok hunian WBP. Hasil dari penggeledahan tidak ditemukan adanya narkoba dan seluruh sample urine dinyatakan negatif. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Iwan, ed: Eko).

satopspatnal 2

satopspatnal 2

satopspatnal 2

satopspatnal 2

satopspatnal 2

satopspatnal 2

satopspatnal 2

satopspatnal 2


Cetak   E-mail