Kanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Komisi I DPRD Tabalong, Bahas Layanan Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda

1 MBA VIN 8

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima kunjungan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong. Kunjungan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong Nomor : 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong untuk bulan Maret 2022. Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bermaksud melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan terkait “Rencana Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan Lokal dikaitkan dengan keluarnya hasil putusan MK Nomor 91/PUU–XVIII/2020 dengan amar putusan Nomor 7.

Kegiatan kunjungan dihadiri oleh Plt. Kabid Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong beserta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong. Bertempat di Aula kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (01/03).

Plt. Kepala Bidang Hukum, Riswandi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat menyampaikan, “kami mewakili pimpinan sangat senang dengan kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong untuk berkenan berkonsultasi dengan tim Perancang peraturan perundang–undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kantor wilayah mewakili pemerintah pusat di daerah dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Supriani mengatakan, “sebagaimana surat kami tanggal 25 februari 2022, kedatangan kami bertujuan terkait dengan DPRD Kab Tabalong, ada rencana penyusunan NA dan Raperda inisiatif tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan Lokal di Kabupaten Tabalong dan terkait hasil putusan MK Nomor 91/PUU–XVIII/2020 dengan amar putusan Nomor 7, mudah mudahan kami bisa mendengar penjelasan. Selain itu kami juga ingin bersilaturahmi yang mana kedatangan kami merupakan kunjungan yang kedua kalinya. Untuk itu, mohon ijin agar kami bisa berdiskusi dan memperkenalkan tim kami dari Komisi I," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Perancang Peraturan Perundang–undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Salah satunya Bahjatul Mardhiah, Perancang Ahli Madya ini menyampaikan bahwa Tim Perancang Kantor Wilayah tersanjung dengan keinginan dari DRPD Kabupaten Tabalong terkait penyusunan NA dan Raperda tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan Lokal, kami tim perancang siap membantu. Adapun mengenai putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disamping itu perlu diperhatikan juga instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU –XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko)

1 MBA VIN 81 MBA VIN 81 MBA VIN 81 MBA VIN 81 MBA VIN 81 MBA VIN 81 MBA VIN 8


Cetak   E-mail