Kadivyankumham Kalsel Lakukan Koordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis

24 DIR MEREK IG 3

Jakarta, Humas_Info – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ngatirah, melakukan koordinasi terkait potensi Indikasi Geografis (IG) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Kamis (24/02/22). Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan pemetaan potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan.

Bertemu dengan Nofli selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel berkoordinasi terkait perkembangan dari pendaftaran IG di Kalimantan Selatan. Potensi IG di Kalimantan Selatan yang saat ini sedang berproses diantaranya Beras Siam Mutiara milik Kabupaten Barito Kuala yang sedang menunggu kelengkapan perbaikan dokumen deskripsi dan Kayu Manis milik Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sedang menunggu tanda tangan Bupati.

Pada kesempatan ini, Ngatirah juga menyampaikan bahwa program unggulan di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus didorong oleh jajaran Kanwil Kalsel untuk dioptimalkan. “Saat ini Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan banyak yang ingin membuat MoU terkait Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kalsel dan Klinik Kekayaan Intelektual. Klinik ini rencananya akan berada di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota. Kami memohon dukungan dari DJKI untuk mengadakan pelatihan untuk Klinik Kekayaan Intelektual ini," ucap Ngatirah.

Hal ini disambut baik oleh Nofli selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang mendukung program Klinik Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan yang sejalan dengan program unggulan DJKI.

"Dengan nantinya ada IP Clinic sebagai program unggulan dari DJKI, kami akan berkeliling ke 33 Provinsi. Mohon bantuannya untuk dilakukannya pemetaan daerah mana saja yang siap untuk diberikan pelatihan," pungkasnya. (Kontributor: Divisi Yankumham/Tyas, Ed: Joel/ES).

24 DIR MEREK IG 324 DIR MEREK IG 3


Cetak   E-mail