Penguatan Integritas Oleh Kadivpas Kepada 250 WBP Peserta Rehab Narkoba Lapas Kelas IIB Banjarbaru

 IMG 20220224 WA0007

Banjarbaru, Humas_Info - Dalam rangka melaksanakan kegiatan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Banjarbaru laksanakan kegiatan rehabilitasi narkoba bagi Warga Binaannya pada Kamis, (24/02) berlokasi di depan lapangan dalam Lapas. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan bagi WBP, hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai pemenjaraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana khususnya pidana narkoba agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.

Kegiatan rehabilitasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono beserta jajaran pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah yang di dampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang.

Sebelum memulai sesi rehabilitasi, Kadiv PAS, Sri Yuwono menyampaikan arahnya dihadapan 250 Warga Binaan yang mengikuti program rehabilitasi. "Indonesia sendiri merupakan pangsa pasar narkoba terbesar dan menjadi darurat narkoba, sehingga sudah tugas kita bersama untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita, diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi ini pula dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba," ujarnya.

Kegiatan yang bekerja sama dengan konselor dari BNNK Kota Banjarbaru sebanyak 13 orang, di mana layanan rehabilitasi narkotika yang diberikan tersebut mencakup layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi yang bertujuan untuk pemulihan fisik dan mental pada bagi WBP penyalah guna dan/ atau pecandu narkotika untuk kembali pulih, produktif, dan berfungsi sosial saat kembali ke lingkungan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan yang dalam pelaksanaan juga bersinergi dengan instansi eksternal yakni BNN yang juga sejalan dengan 3 kunci untuk Pemasyarakatan maju, yaitu melakukan deteksi dini gangguan Kamtib, berantas narkoba, hingga melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). (Kontributor: Div PAS, ed : Pendi/ES)

IMG 20220224 WA0005IMG 20220224 WA0005IMG 20220224 WA0005IMG 20220224 WA0005


Cetak   E-mail