Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP Tahun 2021/2022

penilaian SKP 1

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Ruang Rapat Divisi Administrasi, Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021/2022, Rabu (16/02). Kegiatan dilakukan secara virtual yang diikuti oleh pengelola kepegawaian UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Paparan materi disampaikan oleh Analis Pengembangan Pegawai, Ika Yeyen Lestari dan Bayu Catur Prasetya bersama JFT dan JFU terkait.

Mengawali kegiatan, Bayu Catur Prasetya menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian SKP mengalami perubahan setelah dikeluarkannya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.  “Terdapat beberapa perbedaan antara SKP format lama dan format baru, di antaranya perubahan bentuk formulir SKP, bunyi butir kegiatan yang didapat dari Renstra Kemenkumham Kalsel dan perjanjian kinerja yang bisa dituangkan ke dalam SKP masing-masing dimana isi dari Renstra untuk pejabat Struktural sedangkan bagi JFT dan JFU didapatkan dari turunan tersebut. Terkait tata cara penilaian, di mana batas minimum yang baru, batas minimal adalah 90 untuk mendapat nilai baik yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat,” paparnya.

Pada kegiatan ini, dijelaskan bagaimana mekanisme tata cara pengisian SKP menurut PP Nomor 30 Tahun 2019. “Sebagai acuan kita harus mengetahui Renstra Kemenkumham Kalsel, untuk penyusunan SKP sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus merealisasikan dari rencana organisasi, dari Renstra turun ke Kepala Kantor Wilayah kemudian ke pejabat di bawahnya, sehingga SKP JFU harus berkaitan dengan SKP atasan langsung, sedangkan JFT yang harus mencari angka kredit, jika SKP atasan langsung tidak ada terkait dengan angka kredit, bisa diambil dari atasan lain yang bisa dikaitkan untuk mendapatkan angka kredit,” jelas Bayu.

Selanjutnya Bayu Catur Prasetya dan Ika Yeyen Lestari menjelaksan secara detail proses pengisian SKP dengan dilakukan diskusi bersama bagian kepegawaian pada UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Seperti kita ketahui bersama, SKP diperlukan sebagai data dukung dokumen kenaikan pangkat bagi pegawai yang akan naik pangkat pada Tahun 2022, direncanakan untuk dapat diselesaikan pada bulan Februari 2022 ini sehingga bisa melaksanakan kenaikan pangkat pada bulan April 2022. Jika ada yang mengalami kesulitan dapat melaksanakan penyusunan langsung dengan dibatasi jumlah yang datang dikarenakan pandemi Covid-19 yang cukup tinggi di Kalimantan Selatan,” pungkas Bayu. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Joel & foto: Iwan, ed: Eko)

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2

penilaian SKP 2


Cetak   E-mail