Kadivyankumham Berikan Pemahaman Legalitas Organisasi dalam Bimtek Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Olahraga

001

Kadivyankumham Berikan Pemahaman Legalitas Organisasi dalam Bimtek Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Olahraga

Banjarmasin, Humas_Info - Bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Ngatirah menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Olahraga Bagi Penerima Dana Hibah Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Senin (14/02). Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah memberikan pemahaman mengenai Legalitas Organisasi dalam Perspektif Hukum pada hari pertama kegiatan Bimbingan Teknis ini.

Kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan terhadap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022. Adapun peserta dari Bimbingan Teknis ini berjumlah 31 orang yang berasal dari 21 Organisasi yang tersebar di Kalimantan Selatan.

Ngatirah memberikan pemahaman tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) khususnya mengenai status, tata cara pendirian, dan pengesahan status badan hukum.

"Ormas berbadan hukum terdiri dari Yayasan dan Perkumpulan. Kewenangan kami sebagai Kementerian Hukum dan HAM ada 2, yaitu pengesahan Ormas berbadan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas," ujar Ngatirah. Selain itu, Ngatirah juga menjelaskan mengenai teknis pemesanan nama Yayasan dan Perkumpulan, lalu teknis penggunaan nama Ormas tersebut, dan teknis pengesahan Ormas Berbadan Hukum. (Kontributor: Tyas, ed: Ricky/ES)

002002002


Cetak   E-mail