Raperda HSS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Bahasan Rapat Harmonisasi Pertama Tahun 2022

aa3

 

Banjarmasin, Humas_Info – Sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 180/109/HUKUM tanggal 24 Januari 2022 Perihal Permohonan Harmonisasi Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang pertama di tahun 2022. Kegiatan dilangsungkan bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (10/02).

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kabid Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Asisten Perekonomian dan Pengembangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ka. BPSMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabag Hukum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ITDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sekretaris BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan jajaran Bagian Hukum Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat menyampaikan, “rancangan peraturan daerah yang menjadi pembahasan dalam rapat harmonisasi kali ini adalah tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan masukan–masukan yang akan disampaikan para perancang peraturan perundang–undangan dan dibahas bisa clear dan bisa dituntaskan. Sehingga nantinya Raperda ini akan menjadi Raperda yang berkualitas. Terkait perancang yang dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan, disarankan bersurat kepada kami dengan biaya sendiri," ungkapnya.

Asisten Perekonomian dan Pengembangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, AMK Saputra mengucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk berdiskusi dalam rapat harmonisasi. "Harmonisasi terhadap Raperda ini yang memang sangat diperlukan dan menjadi acuan kami dalam pengelolaan keuangan di daerah," ujarnya.

Para perancang menyampaikan beberapa tanggapan di antaranya terkait konsideran menimbang, dasar hukum, beberapa pasal yang perlu dikaji kembali agar adanya kepastian hukum, perlunya memperhatikan kewenangan daerah, peraturan pemerintah yang menjadi acuan agar disesuaikan dengan kondisi daerah, peran serta masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, transaksi non tunai, dana pendidikan dan kesehatan, dan menyesuaikan dengan teknis penyusunan dalam Undang–Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko).

 

aa1

aa6

aa8

aa4

 

aa11

aa9

 

aa10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

aa7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail