Jelang Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM 2022, Divisi Yankumham Lakukan Rapat Bersama Perwakilan 13 Kabupaten/Kota di Kalsel

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.10.40

Banjarmasin, Humas_info - Memasuki tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali merangkul 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dalam rangka menghadapi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Persiapan menghadapi penilaian dirangkum dalam rapat pada Kamis (10/02) bertempat di ruang rapat Depot Lima Rasa Banjarmasin.

Peduli HAM sendiri merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Kegiatan rapat dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, dengan narasumber dari JFT Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, M. Yusuf dan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Non Litigasi, Arie Setya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kadiv Yankumham Ngatirah yang memberikan arahan terkait kesiapan penilaian. "Terkait Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang menjadi acuan, rekan-rekan Pemerintah Kabupaten/Kota tentu sudah mengerti apa saja yang harus dilakukan dalam pemenuhan data dukung, termasuk bertambahnya jumlah kriteria menjadi 10 kriteria hak dan 120 indikator yang meliputi pemenuhan hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak perempuan dan anak," ujarnya.

Dijelaskan juga tiga indikator yang terdapat dalam KKP HAM yakni Indikator Indikator struktur yang menggambarkan indikator terkait dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia yang mana dalam konteks KKP HAM, indikator struktur tergambar dari adanya produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota maupun peraturan/kebijakan daerah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator kedua, yakni Indikator Proses yang merupakan perwujudan dari Indikator Struktur, yaitu upaya lebih teknis terkait pelaksanaan HAM, seperti program, kegiatan, aksi, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, maupun intervensi lainnya, dan Indikator terakhir yakni Indikator Hasil yang menggambarkan dampak dari setiap intervensi yang telah dilakukan oleh Pemerintah (baik yang termasuk indikator struktur maupun proses) untuk memastikan agar intervensi tersebut benar-benar memberikan pengaruh atau perubahan bagi pemajuan HAM di masyarakat. Capaian indikator hasil dapat dilihat dalam jangka menengah dan panjang.

Selain Penyampaian Data dan Dokumen Pendukung Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM juga dilakukan sesi sharing dan tanya jawab berdasarkan permasalahan dan pengalaman dari masing-masing Kabupaten/Kota yang hadir dalam rapat. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.10.40

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.10.40

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.10.40

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.10.40

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.10.40

 


Cetak   E-mail