Lanjutkan Rangkaian Audiensi Pelayanan Kekayaan Intelektual, Divyankumham Kalsel Kunjungi Dinas Perindustrian Provinsi  

KI Dinas Industri 1

Banjarbaru, Humas_Info - Dalam rangka peningkatan pendaftaran merek bagi pelaku usaha, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (09/02). Perlindungan merek sangat dibutuhkan untuk melindungi nama usaha, logo dan aset penting lainnya bagi pelaku usaha. Tim dikomandoi oleh Kadiv Yankumham, Ngatirah, didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Riswandi, Kasubid Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina, diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Perindustrian H. Mahyuni, MT.

Mahyuni menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha Makanan, wajib untuk memiliki Sertifikat Halal. "Bagi pelaku usaha UMKM, diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, dimana produk harus terlebih dahulu memiliki merek yang telah terdaftar, pelaku usaha banyak mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran merek, Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk dapat dilakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ngatirah menyambut baik permintaan dari Dinas Perindustrian perihal pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Kami siap sebagai narasumber dan sebagai pendamping untuk pendaftaran merek dan sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Universitas Lambung Mangkurat, dimana Rektor ULM juga menyampaikan hal yang sama bahwa diperlukan merek yang terdaftar sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat halal," ujar Ngatirah.

Mahyuni menginformasikan bahwa saat ini Dinas Perindustrian memiliki terobosan berupa Aplikasi Simanis yang befungsi untuk memberikan informasi dan tatacara serta syarat jika ada informasi pelatihan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan dalam kesempatan tersebut, Mahyuni juga menunjukkan beberapa produk hasil UMKM di wilayah Kalimantan Selatan.

Ngatirah menghimbau kepada Dinas Perindustrian untuk aplikasi dan produk dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya. "Aplikasi Simanis dapat dilakukan pendaftaran Hak Cipta dan produk UMKM dilakukan pendaftaran Merek karena dapat mengurangi kemungkinan adanya pihak lain yang meniru produk tersebut," pesan Ngatirah. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Joel & foto: Iwan, ed: Eko).

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2

KI Dinas Industri 2


Cetak   E-mail