Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum

001

Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum

Banjarbaru, Humas_Info - Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Selasa (08/02) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi terkait organisasi kemasyarakatan berbadan hukum di wilayah Kalimantan selatan bertempat di Dafam Hotel Q Mall Banjarbaru. Hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah sekaligus menjabat Plt. Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono serta Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang dan Kepala Kanim Banjarmasin, Sahat Pasaribu. Hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari.

Ada 3 narasumber yang akan memberikan materi terkait organisasi kemasyarakatan, yakni Werda Notaris-PPAT Kota Banjarmasin (Robensjah Sjachran) dan Lektor Kepala / Ketua Bagian Hukum Acara (Anang Shophan Tornado) yang hadir langsung dan 1 narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Daniel Duardo Noorwijonarko yang terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom.

Peserta yang hadir langsung berjumlah 60 orang yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-wilayah Kalimantan Selatan, Pengurus Daerah I.N.I. Kota Banjarbaru dan perwakila Organisasi Kemasyarakatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana oleh Riswandi selaku Kabid Pelayanan Hukum menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; sebagai tempat untuk masyarakat bisa menyalurkan aspirasi dengan lebih terorganisasi; Organisasi kemasyarakatan sebagai pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya keynote Speech oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi, Heni menyampaikan, "sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang, hadirnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Juga dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang efektif yang berdasarkan titah dari konstitusi," ucapnya.

"Kita telah berkoodinasi dengan Kesbangpol Provinsi Kalimantan selatan, didapat jumlah Ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum berjumlah 263 (dua ratus enam puluh tiga) tentu hal ini menjadi potensi besar dalam mendukung pembangunan, belum lagi jika data Ormas yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dengan tidak mengabaikan larangan-larangan yang tertuang dalam undang-undang," tambah Heni.

Kegiatan berlanjut dengan pemaparan oleh para narasumber yang dimoderatori oleh Kabid Pelayan Hukum, Riswandi. Pemaparan berturut-turut yang dimulai oleh Daniel Duardo Noorwijonarko selaku Sub Koordinator Badan Hukum Sosial Direktorat Perdata Direktorat Jenderal AHU yang memaparkan peran Kemenkumham dalam rangka pembinaan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, dilanjutkan oleh Anang Shophan Tornado selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat memaparkan perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa Ormas dan pemaparan oleh Robensjah Sjachran selaku Werda Notaris-PPAT Kota Banjarmasin memaparkan materi layanan pengesahan pendaftaran badan hukum dalam rangka menciptakan Ormas yang berkepastian hukum. Usai pemaparan, para peserta secara antusias berdiskusi dengan para narasumber. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks: Ricky, ed: Eko)

 

002

002

002

002

002

002

002

002

002


Cetak   E-mail