Kanwil Kalsel Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Kantor Wilayah Tahun 2022

WhatsApp Image 2022 02 08 at 04.29.20 1

Banjarmasin, Humas_Info - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (07/02) Bidang HAM Kanwil Kalsel mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Kantor Wilayah Tahun 2022 yang direlay langsung melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM yang diampu oleh Kadivyankum (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) terkait survei pelaksanaan IPK/IKM, analis kebijakan dari aplikasi Speed Kumham, pengelolaan anggaran kegiatan pengembangan hukum dan HAM serta Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui diskusi Daring Obrolan Peneliti (Opini).

Dibuka oleh sambutan dari Kepala Badan Penelitian Hukum dan HAM (Kabalitbang Kumham), Sri Puguh Budi Utami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran dan menyampaikan bahwa saat ini kita dipaksa untuk dapat melakukan transformasi dari konvensional menjadi digital, semoga daya dukung terkait hal ini dapat menjadi lebih baik.

Sri Puguh juga mengatakan bahwa di tahun 2022, ada beberapa peningkatan di sektor PNBP dan berharap agar peningkatan ini dapat berimplikasi dengan pelaksanaan kegiatan Litbang di wilayah.

Kabalitbangkumham menyebutkan bahwa Balitbang Kumham meraih prestasi atas terpilihnya Sipkumham sebagai salah satu aplikasi yang mendapatkan penghargaan dari Kemenpan-RB dan merupakan salah satu dari 45 inovasi layanan publik dan kita termasuk dari 5 Kementerian/Lembaga menjadi satu-satunya Kementerian yang mendapatkan penghargaan tersebut.

Kemudian kegiatan dilanjutkan sosialisasi Juklak IPK/IKM dan penjelasan terkait aplikasi Sipkumham oleh Plt. Kapusjianbang (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan HAM), Aman Riadi. Aman mengatkan bahwa Sipkumham, merupakan salah satu petunjuk pelaksanaan analisis kebijakan yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah tahun 2022.

Aplikasi Sipkumham adalah aplikasi yang berbasis artificial intelligence dan crawling data yang digunakan untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM serta pelayanan publik agar kebijakan di wilayah dapat terpetakan.

Menurut Permenpan-RB bomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa peran survei IPK/IKM sangat penting dan akan diterapkan monitoring berjenjang, hal ini harus ada bukti bahwa Kanwil melakukan pembinaan dan unit Eselon I juga melakukan pembinaan dan penilaian. Nantinya Kanwil akan dilatih bagaimana melakukan penilaan dan pemetaan pra pendahuluan.

Selanjutnya dijelaskan pula terkait Juknis terhadap obrolan peneliti oleh koordinator Humas, Ernie Nurheyanti. Ernie menyampaikan, "obrolan peneliti mendapatkan banyak smbutan hangat dari peserta dan sosialisasi ini cukup efektif menjangkau masyarakat luas," ujarnya.

Di akhir kegiatan dilakukan diskusi dan tanya jawab bagi seluruh peserta kegiatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan, dan  Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, Kepala Sub Bidang HAM, M. Yazid B, dan para JFU PPPHAM. (Humas Kanwil Kalsel - teks, foto: Yusika, ed: Eko)

WhatsApp Image 2022 02 08 at 04.29.20 1

WhatsApp Image 2022 02 08 at 04.29.20 1

WhatsApp Image 2022 02 08 at 04.29.20 1

WhatsApp Image 2022 02 08 at 04.29.20 1


Cetak   E-mail