Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Peluncuran Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang P2HAM

001

Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Peluncuran Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang P2HAM

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) secara daring. Hadir di ruang rapat Kakanwil, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang juga menjabat Plt. Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Perwakilan Divisi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi selaku Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, M. Yazid B., serta JFU Subbid Pemajuan HAM, Senin (07/02).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia juga diikuti Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej dan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Pada kesempatannya, Mualimim Abdi dalam laporannya menyampaikan, "Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk menyempurnakan Permenkumham tersebut. Setelah melalui proses perumusan, penyusunan dan finalisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan tujuan untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia, sebagai uapaya peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM," lapor Dirjen HAM

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Eddy O. S. Hiariej yang menyampaikan sambutannya sekaligus meluncurkan secara resmi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Eddy Hiariej menyampaikan, "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan," ucapnya.

"Kelompok rentan tersebut meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak. Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham yang dalam hal ini P2HAM memenuhi 5 (lima) kriteria yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, integritas," sambung Wamenkumham.

Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga memaparkan materi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang P2HAM mulai dari dasar hukum yang mendasari perubahan Permenkumham ini, pertimbangan perubahan, judul dan isi peraturan, kriteria P2HAM, dan tahapan-tahapan dalam pembentukan P2HAM. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002

002

002

002

002


Cetak   E-mail