Divisi Keimigrasian lakukan Konsolidasi bersama Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel

001

Divisi Keimigrasian lakukan Konsolidasi bersama Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel

Banjarmasin, Humas_Info - Jum'at (04/02) bertempat di ruang kerja Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi, Kasubid Perizinan Keimigrasian, Indra Sakti Suhermansyah, Kasubid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, JFT Analis Keimigrasian Ahli Muda, Reni Kusreni dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Ryna Frensiska melakukan konsolidasi dengan Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel (Heni Susila Wardoyo) guna memastikan kembali draft Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Keimigrasian di Kota Banjarmasin. Konsolidasi ini berkaitan dengan dijadwalkannya kegiatan Jajaran Divisi Keimigrasian pada tanggal 07 Februari 2022 untuk kembali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Heni mengatakan agar memastikan kembali regulasi nota kesepahaman dan PKS Layanan Keimigrasian tersebut juga dipastikan tidak ada kesalahan dalam pemahaman Nota Kesepahaman antara Peraturan Menteri Dalam UU Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskan oleh Ryna Frensiska selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, bahwa konsep PKS yang diatur dalam Permendagri tersebut terkait kerja sama Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pada nota kesepahaman ini, ruang lingkupnya mencakup fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Banjarmasin dapat memanfaatkan sumber daya Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk menghadirkan layanan bagi masyarakat sepanjang mencakup fungsi Kanwil yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut. Sehingga sudah tepat dalam penyusunan nota kesepahaman tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham.

Selanjutnya terkait PKS tentang Layanan Keimigrasian Terbatas di Kota Banjarmasin akan dibahas secara detail bersama Pemerintah Kota Banjarmasin pada Hari Senin, 07 Februari 2022 di Kantor Walikota Banjarmasin. Konsep yang ditawarkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini adalah Layanan Keimigrasian Terbatas untuk Penerbitan Paspor dengan memanfaatkan bangunan Eks. Kantor Imigrasi di Jalan A.Yani Km. 5,5 Banjarmasin atau pelayanan di Mall. Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus menambahkan "Pada prinsipnya, Divisi Keimigrasian dan Kanim Kelas I TPI Banjarmasin siap memfasilitasi kebutuhan layanan paspor bagi masyarakat Kota Banjarmasin sesuai dengan harapan Wali Kota Banjarmasin," ujarnya. (Kontributor: Divim, ed: Joel/Eko)

002

002

002


Cetak   E-mail