Antusias: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Bahas Pendaftaran KI Bersama Tim Kemenkumham Kalsel

3 DISPERINDAG 10

Tabalong, Humas_Info - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan lakukan penjajakan dan koordinsi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong guna lakukan soasialisasi juga pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tabalong, Kamis (3/2/22).

Kegiatan koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, Analis Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aji Rifani dan Lenny Yulianti selaku JFU Pengolah Data Laporan Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini diterima dengan baik oleh Meri Ria Sinaga selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong beserta jajaran yang berhadir.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Riswandi menyampaikan bahwa Kabupaten Tabalong memiliki banyak sekali potensi Kekayaan Intelektual. "Banyak sekali penggiat KI, baik UKM maupun IKM di Tabalong, hal ini yang menjadi perhatian kami agar jangan sampai ada UKM maupun IKM yang sebenarnya memiliki potensi dan kualitas namun terkendala untuk mengeksplor lebih lagi dikarenakan belum mendaftarkan mereknya secara resmi. Hal ini yang ingin kami dorong bersama dengan Dinas untuk memaksimalkan pendaftaran KI ini di tengah-tengah masyarakat penggiat KI di Kabupaten Tabalong," ucapnya.

Hal ini disambut baik oleh Meri Ria Sinaga selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong. "Banyak sekali masukan dan informasi yang kami terima pada koordinasi hari ini terkait pendaftara KI, dan ini menjadi hal yang sangat penting untuk kedepan kita lakukan koordinasi bersama untuk menyampaikannya kepada masyarakat yang dalam hal ini adalah IKM dan UKM yang ada di Tabalong," ucapnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil, Hj. Fitriana juga menyampaikan ketertarikannya untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel terkait pendaftaran KI, di mana selama ini belum gencar dilakukan sosialisasi pendaftaran KI kepada UKM dan IKM di Tabalong. "Jika memungkinkan kita juga bisa mengadakan kegiatan sosialisasi kepada UKM dan IKM di Tabalong dengan mengundang Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk sekaligus melakukan pendampingan pendaftaran KI," ucapnya.

Senada dengan hal itu, Eka Shanty Maulina selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mengharapkan kerja sama dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong dalam mengembangkan pendaftaran KI.

"Peluang kolaborasi yang dapat dilakukan dapat mengembangkan potensi KI yang ada di Kabupaten Tabalong, dimana pendaftaran merek bagi IKM maupun UKM dapat semakin kita optimalkan. Dengan adanya surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong bisa membantu masyarakat menjadi lebih mudah dalam hal pendaftaran, khususnya dari segi biaya, dimana biaya pendaftaran merek bagi masyarakat umum yang semula sebesar Rp 1,8 juta dapat menjadi Rp 500 ribu saja," pungkasnya.

Pada kesempatan ini Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menyampaikan terkait rencana pembentukan Klinik KI di daerah untuk memperluas dan mempermudah akses layanan kekayaan intelektual. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, Ed: Eko).

3 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 103 DISPERINDAG 10


Cetak   E-mail