Petakan Potensi KIK dan IG, Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Perindustrian Kabupaten HSS

4 PEMETAAN POTENSI KI 10

Kandangan, Humas_Info - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan lakukan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Koordinasi ini guna pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jum'at (4/2/22).

Kegiatan koordinasi dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, Analis Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aji Rifani dan Lenny Yulianti selaku JFU Pengolah Data Laporan Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Koordinasi ini diterima dengan baik oleh Basuki Rachmad, Kepala Seksi Koordinasi Pembangunan Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Industri Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ngatirah menyampaikan bahwa banyak sekali potensi KI yang ada di Kabupaten HSS, terlebih dari kerajinan dan produk yang dihasilkan oleh IKM dan UKM yang dibina oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Potensi-potensi ini yang perlu kita dorong dan kita fasilitasi serta berikan pendampingan untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya. Selain bisa memberikan manfaat secara ekonomis, pendaftaran KI juga melindung produk secara hukum agar tidak ditiru dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain tanpa izin," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Basuki Rachmad, Kepala Seksi Koordinasi Pembangunan Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Industri Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan bahwa IKM dan UKM yang ada di HSS memang cukup banyak dan memiliki potensi yang baik untuk di dorong dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual.

"Dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam hal ini sangatlah kita butuhkan untuk mendukung pendaftatan HAKI ini," ucapnya.

Rombongan Kanwil Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Kepala Seksi Koordinasi Pembangunan Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Industri Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Perindustrian HSS kemudian melanjutkan diskusi dan koordinasi di Dekranasda HSS untuk melihat langsung ragam hasil kerajinan dan potensi KI yang ada.

Riswandi selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan beragam produk dan kerajinan olahan yang diproduksi memiliki potensi KI yang sangat penting untuk didaftarkan. "Sebagai upaya untuk menambah nilai jual serta perlindungan hukum, UMKM binaan Dinas dapat kita dorong agar bisa mendaftarkan merek," ucapnya.

Ditambahkan pula oleh Eka Shanty Maulina selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bahwa dari segi biaya, bagi UMKM binaan Dinas terkait juga mendapatkan harga yang sangat murah. "Biaya untuk pengurusan merek bagi masyarakat umum senilai Rp 1,8 juta sedangkan bagi UMKM binaan pemerintah hanya Rp 500 ribu saja cukup. Harga ini sangat terjangkau mengingat manfaat dan perlindungan hukum yang didapatkan," ucap Eka.

Kegiatan koordinasi berjalan dengan baik dan lancar, dimana ke depan akan diagendakan untuk pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dari Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalsel guna memaksimalkan layanan KI di Kabupaten HSS. (Humas Kumham Kalsel, teks dan foto: Joel, Ed: Eko).

4 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 104 PEMETAAN POTENSI KI 10


Cetak   E-mail