Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Daring

vvv1

Banjarmasin, Humas _Info - Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjadi topik bahasan pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (03/02). Kegiatan menyasar satuan kerja khusus Pemasyarakatan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan sesuai bunyi pada Permenkumham tersebut. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan guna menyamakan persepsi atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 untuk dilaksanakan dengan tepat oleh jajaran satuan kerja Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini secara terpisah diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono yang sekaligus melaksanakan kunjungan ke satuan kerja di daerah Banua Enam sedangkan di Kantor Wilayah diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito didampingi Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Purwantoro dan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Eri Triyanto beserta jajaran Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah.

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga yang dalam sambutannya menyampaikan, "Tentang Permenkumham yang baru ini diharapkan dapat membantu rekan-rekan Kepala UPT Pemasyarakatan sekalian dalam menjawab permasalahan yang ada terkait remisi, sehingga pemenuhan atas hak remisi warga binaan lebih jelas dan sesuai persyaratan," ujarnya.

Untuk sesi materi dibawakan langsung oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Yunaedi yang menjelaskan secara umum menganai tata cara Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Ketika kita mempelajari suatu perundang-undangan tentu tidak lepas dari konsiderans yakni uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan baik dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang diharapkan bisa dipahami betul oleh Kepala UPT Pemasyarakatan sebelum pelaksanaannya di lapangan," ucapnya.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga dijelaskan tidak menghilangkan syarat khusus atas pemberian hak narapidana sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai regulasi bagi satuan kerja Pemasyarakatan dalam mengatur pemenuhan hak warga binaan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

vvv1

vvv1

vvv1

vvv1


Cetak   E-mail