Ciptakan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel

Rapat Paripurna 5

Banjarmasin, Humas_Info – Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang digelar pada hari Rabu, (26/1/22) bertempat di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan ini JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto yang berhadir mewakili Kanwil Kemenkumham Kalsel pada rapat tersebut menyampaikan bahwa salah satu peran Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum adalah melalui andil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

“Hal fundamental inilah yang menjadi urgensi peran serta Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 554/DPRD/KP/2021 untuk memastikan produk hukum yang diciptakan di daerah menjadi produk hukum yang berkualitas dan tidak cacat hukum,” ucapnya.

Kegiatan rapat paripurna ini berjalan dengan lancar dengan agenda rapat pertama yaitu pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026 dan dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu tentang pendapat akhir terhadap penetapan Peraturan Daerah dimaksud yang dibacakan langsung oleh Gubernur Kalimantan selatan, H. Sahbirin Noor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Danrem 101/Antasari, Danlanan Banjarmasin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan, dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat. (Kontributor: Divisi Yankumham: Eryck Yulianto, Ed: Joel/ES).

Rapat Paripurna 5Rapat Paripurna 5Rapat Paripurna 5Rapat Paripurna 5


Cetak   E-mail