Plt. Kepala Kantor Wilayah Pimpin Tim Kemenkumham Kalsel Lakukan Audiensi dengan Plt. Sekretaris DJKI

26 PLT TO DJKI 4

Jakarta, Humas_Info - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo, melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Selasa (25/01/22). Kegiatan koordinasi dipimpin oleh Plt. Kakanwil beserta jajaran ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan terkait Klinik Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Selatan.

Heni Susila Wardoyo selaku Plt. Kakanwil dalam kunjungan kerjanya ke Jakarta, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, beserta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan ini, Heni Susila Wardoyo mengawali kunjungannya ke bagian Sekretariat DJKI Kemenkumham RI dan menemui Plt. Sekretaris DJKI, Sucipto. Kunjungan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam hal ini berkoordinasi terkait pengembangan Sarpras dan realisasi IP Clinic dan Mobile IP Clinic di Kalimantan Selatan.

“Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam kunjungan ini berkoordinasi terkait realisasi dan pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual yang dicanangkan sebagai salah satu program unggulan di Kalimantan Selatan, melihat potensi KI yang ada di Kalimantan Selatan begitu besar karenanya kehadiran Klinik KI ini akan membawa dampak yang positif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ucap Heni Susila Wardoyo selaku Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel.

Hal tersebut disambut baik oleh Sucipto yang menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bagian dari usulan program kerja unggulan DJKI untuk tahun 2022 ini. Adapun usulan tersebut yaitu, Pertama, DJKI memiliki sertifikasi ISO 37001:2016 terkait sistem manajemen anti penyuapan. Kedua, adanya sertifikasi ahli penyuluh anti korupsi. Ketiga, DJKI aktif belajar dan mengajar. Keempat, DJKI aktif mendengar dan memberi solusi. Kelima, melakukan percepatan penyelesaian permohonan KI. Keenam, menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkeadilan. Ketujuh, adanya sertifikasi pusat perbelanjaan yang menjamin produk yang dijual merupakan barang asli. Kedelapan, melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Kesembilan, membuat klinik kekayaan intelektual yang bergerak menyasar keseluruh penjuru daerah (Mobile IP Clinic). Kesepuluh, melakukan audit aplikasi, infrastruktur dan layanan KI berbasis teknologi informasi. (Kontributor: Divyankunham, Ed: Joel/ES).

26 PLT TO DJKI 426 PLT TO DJKI 426 PLT TO DJKI 4


Cetak   E-mail