Momentum Penandatanganan PKS Antara DJKI Dengan Kemenkominfo dan BPOM, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Secara Virtual

25 DJKI 4

Banjarmasin, Humas_Info – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus gencar untuk mengeluarkan Indonesia dari Daftar Negara Pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) Cukup Berat atau yang biasa dikategorikan oleh United States Trade Representatives (USTR) sebagai Priority Watch List (PWL). Hal tersebut bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menjadi focal point system pelindungan KI di Indonesia dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (Dit. APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

“Upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia internasional terutama bagi para investor asing. Iklim yang kondusif terhadap dunia usaha, daya kreatifitas dan investasi merupakan kunci utama. Untuk mencapai hal tersebut, upaya perlindungan dan penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Tidak hanya itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menambahkan bahwa koordinasi dan penyamaan persepsi di antara instansi terkait penegakan hukum di bidang KI merupakan salah satu kunci utama untuk menanggulangi pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.

“Kerja sama yang dilakukan antar instansi pemerintah merupakan syarat mutlak yang harus kita lakukan untuk merubah wajah pelindungan KI di Indonesia yang lebih baik di masa depan,” ujar Razilu.

Sementara itu, lingkup kerja sama dengan Kemenkominfo meliputi pemberian informasi pada DJKI terkait dugaan pelanggaran KI yang dilakukan melalui platform digital. Sebaliknya, Kemenkominfo juga akan melakukan penutupan konten atau akses bagi pelanggar KI dalam sistem elektronik atas permintaan DJKI.

Kemenkominfo juga akan membangun koordinasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan DJKI dalam menindaklanjuti penanganan pelanggaran KI di bidang aplikasi informatika. Dalam hal ini, Ditjen APTIKA juga dapat melakukan pemeriksaan forensik digital dalam rangka penegakan hukum KI berdasarkan permintaan resmi. Kerja sama ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun.

Di sisi lain, lingkup kerja sama dengan BPOM meliputi sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi terkait obat dan makanan dan memberikan informasi di bidang obat dan makanan kepada DJKI. BPOM dan DJKI juga akan berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum meliputi penyidikan bersama dan membentuk penegakan hukum lainnya serta saling memberikan dukungan peningkatan kompetensi DJKI terkait obat dan makanan. Kerja sama ini direncanakan akan berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) ini diikuti secara virtual oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Eko Sulistiyono, serta JFU Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang mengikuti dari Ruang Law & Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (25/1/21). (Kontributor: Divisi Yankumham/Aji Rifani, Ed: Joel/ES).

25 DJKI 425 DJKI 425 DJKI 4


Cetak   E-mail