Konsolidasi Tugas dan Fungsi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Pemetaan Peraturan Daerah dan Pembahasan Terkait Penyusunan Nota Kesepakatan

25 PENDATAAN PERDA 9

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menggelar rapat Inventarisasi, Klasifikasi, dan Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya bagi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah. Kegiatan yang digelar pada hari Selasa, (25/1/21) bertempat di Ruang Rapat Kakanwil ini juga dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin dan Tim Penyusun Inventarisasi, Klasifikasi, dan Pemetaan Peraturan Daerah.

Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum yang didampingi oleh Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muda, dan Pertama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan rapat ini juga turut dihadiri oleh pihak eksternal yang diwakili oleh Kepala Subbagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah.

Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa penginventarisasian, pengklasifikasi, dan pemetaan Perda/Ranperda yang ada dan yang akan dibuat kedepannya menjadi langkah awal untuk memulai kinerja di tahun 2022 dalam hal pembentukan produk hukum daerah. “Bersama dengan Ibu Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan mari kita bersama-sama memfasilitasi pembetukan produk hukum yang berkualitas,” ucapnya.

Pada kegiatan rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Subbagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah guna bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang memiliki beragam kegiatan dam kerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan sebaliknya. Salah satu muatan yang dibahas dalam rapat ini juga terkait dengan penyusunan nota kesepakatan yang dijalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalsel selaku instansi vertikal.

Disampaikan dalam rapat ini bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, disampaikan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan melalui tahapan mulai dari persiapan, penawaran sinergi, penyusunan nota kesepakatan dan rencana kerja, persetujuan DPRD, penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Pada kegiatan ini pula disampaikan bahwa sinergi yang dilakukan oleh Daerah dan Kementerian/Lembaga dilaksanakan dengan membuat dokumen kerja sama dalam bentuk nota kesepakatan dan rencana kerja. Kegiatan berjalan dengan lancar dan diselingi dengan diskusi serta berbagi pendapat guna mengkonsolidasikan tugas dan fungsi yang selama ini telah dilaksanakan. (Humas Kanwil Kalsel – teks dan foto: Joel, ed: Eko).

25 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 925 PENDATAAN PERDA 9


Cetak   E-mail