Subkoordinator pada Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI berikan Arahan pada peserta Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II TA 2021

001

Subkoordinator pada Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI berikan Arahan pada peserta Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II TA 2021

Banjarmasin, Humas_Info - Kegiatan Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus bergulir. Sebelumnya kegiatan pra rekonsiliasi ini telah dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo, Selasa (18/01).

Para peserta yang tergabung secara tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom mendapatkan arahan oleh Meidian Hariswandi selaku pembina wilayah Kalimantan Selatan dan juga Subkoordinator Akuntansi dan Pelaporan III pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemekumham RI dan Tuti Ari Santi selaku Subkoordinator Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) III pada Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto menjelaskan beberapa permasalahan yang dialami para operator satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel terhadap penyusunan laporan keuangan. Meidian Hariswandi dalam arahannya menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian.

"Yang perlu diperhatikan pada pra rekonsiliasi data laporan keuangan tingkat wilayah semester II TA 2021 ini adalah adanya perlakuan khusus untuk tahun 2021 yang sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan S-27/PB/PB.6/2021 di mana ada beberapa kegiatan/pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun 2022 maka perlakuan pada SIMAK dan SAIBA disesuaikan. Kebijakan baru pada semester II terkait beban penyisihan piutang merupakan satu-satunya beban yang diperbolehkan disisi kredit untuk menampilkan laporan keuangan yang lebih wajar perlu dilakukan jurnal koreksi untuk menghilangkan beban penyisihan piutang disisi kredit,"jelasnya.

Tuti Ari Santi juga menjelaskan hasil inventarisasi BMN sebagai tindak lanjut temuan BPK tahun 2020 dimana diharapkan dari hasil temuan tersebut dapat diupdate dalam aplikasi SIMAK sehingga apapun hasilnya yang dihasilkan dari berita acara inventarisasi sudah terupdate. Dengan hadirnya para pendamping/pembina dari unit Eselon I secara offline maupun online, diharapkan permasalahan-permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan dapat terselesaikan. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002

002

002


Cetak   E-mail