Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kalsel Beserta Jajaran Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Juklak dan Juknis Target Kinerja Layanan Kekayaan Intelektual

juklak juknis KI 1

Banjarmasin, humas_info – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara virtual dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait penyampaian Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (10/01) bertempat di Law & Human Rights Center. Rapat koordinasi terbagi dalam dua hari, dimana Kanwil Kemenkumham Kalsel mendapatkan jadwal di hari pertama bersama dengan 16 Kanwil lain.

Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 telah diluncurkan Aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). “POPHC merupakan inovasi revolusioner yang diimplentasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit, hal ini sebagai upaya dari Kemenkumham guna mendukung program Pemerintah dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Syarifuddin menginformasikan juga bahwa Tahun 2022 merupakan Tahun Hak Cipta Nasional. DJKI akan mengadakan rangkaian kegiatan yang berfokus keikut sertaan dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu webinar terkait POPHC. “Webinar akan dilaksanakan setiap bulannya, kepada Kantor Wilayah untuk dapat mengikut sertakan semua komunitas yang ada, sehingga kita dapat mengedukasi terkait Hak Cipta,” pungkasnya.

Selanjutnya disampaikan Juklak dan Juknis secara detail oleh Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan DJKI, Ranie Utami Ronie. Dalam paparannya, Ranie menjelaskan sasaran strategis yaitu memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Guna memenuhi Sasaran Strategis, terdapat 4 (empat) Rencana Aksi, di antaranya terlaksananya kegiatan Layanan KI yang diinisiasi melalui kerja sama dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan, peningkatan permohonan Indikasi Geografis, pemetaan karakteristik KI di wilayah dan penegakan perlindungan KI di wilayah,” jelasnya.

Di akhir kegiatan dilalukan sesi diskusi. Pada sesi tersebut, Kasubbid Pelayanaan KI Eka Shanty Maulina, menanyakan perihal mekanisme pelaporan pada periode B03, B06, B09, B12. Turut hadir dalam kegiatan, JFU Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, M Aji Rifani dan JFU Pengolah Data Laporan, Lenny Yuliyanti. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Joel & foto: Iwan, ed: Eko)

juklak juknis KI 2

juklak juknis KI 2

juklak juknis KI 2

juklak juknis KI 2

juklak juknis KI 2

juklak juknis KI 2


Cetak   E-mail