Antisipasi Tindakan Bullying, Penyuluh Hukum Kanwil Kalsel Lakukan Pembinaan Pelajar SMPN 12 Banjarmasin

penyuluh hukumSMP12 1

Banjarmasin, Humas_Info - Mengawali tahun 2022, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyebarluasan informasi hukum berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum Setdako Banjarmasin. Penyuluhan kali ini menyasar siswa SMP Negeri 12 Banjarmasin dengan materi seputar UU ITE dan Perlindungan Anak. Penyuluh Hukum memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi VII, Kelas VIII, Kelas IX berjumlah 730 siswa yang diselenggarakan selama selama 2 (dua) hari di SMP Negeri 12 Banjarmasin, Kamis dan Jum’at tanggal 6-7 Januari 2022. Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari seluruh pelajar maupun guru pendamping.

Bullying, dijelaskan Yulli Rachmadani, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yaitu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah secara berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita. “Perilaku bullying melibatkan kekuasaan dan kekuatan yang tidak seimbang, sehingga korban berada dalam keadaan tidak mampu membela diri secara efektif terhadap tindakan negatif yang diterima, bullying memiliki pengaruh jangka panjang dan jangka pendek pada korban bullying dan kasus bullying acapkali mengakibatkan korban mengalami cedera psikis, trauma, depresi, bahkan kematian,” ucap Yulli.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum lain, Tulus Achir Cahyadi menyampaikan bahwa Remaja yang secara teratur melakukan bullying dalam bentuk fisik sering menjadi remaja yang paling bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut. “Para remaja yang kehilangan identitas dirinya dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya akan mudah mendapatkan masalah di lingkunganya, baik di dalam lingkungan sekolah maupun keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dianor Penyuluh Hukum Muda bahwa di era modern ini Bullying juga sering kali dilakukan melalui media sosial yang sering disebut Cyber Bulying. Cyber Bullying juga merupakan bentuk kekerasan atau kejahatan yang dialami anak atau remaja. Dilakukan oleh teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi dan media elektronik terhadap orang lain dengan tujuan tertentu. “Pemahaman bullying dan cyber bullying terhadap siswa sangat diperlukan karena ini merupakan tindakan kriminal, dengan adanya kegiatan ini, penyuluh berharap kasus-kasus bullying tidak terjadi di kalangan masyarakat terutama di sekolah,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Kalsel selama 2 hari berturut-turut, diharapkan para siswa-siswi mengetahui, memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat terutama terkait materi yang disampaikan yaitu UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Kegiatan yang dilaksanakan jajaran Penyuluh Hukum Kemenkumham Kalsel juga didukung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo. Heni yang berlatar belakang pendidikan hukum mengharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar meminimisir jumlah anak yang berhadapan dengan hukum karena tindakan bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (Kontributor: Div Yankumham-Yulli/Dianor, ed: Joel/Eko)

penyuluh hukumSMP12 2

penyuluh hukumSMP12 2

penyuluh hukumSMP12 2

penyuluh hukumSMP12 2

penyuluh hukumSMP12 2

penyuluh hukumSMP12 2


Cetak   E-mail