Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel Lakukan Harmonisasi Raperda dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong

harmraperdatabal 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan melakukan Harmonisasi Raperda bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 0590/Setda/Kum/180/06/2021 Tanggal 21 Juni 2021 perihal Pengharmonisasian Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Selasa (13/07).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kasubid FPPHD, Dewi Woro Lestari dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari jajaran dari Pemerintahan Kabupaten Tabalong, Kabag. Hukum, Ahmad Fauzi, Kabid. PBB dan BPHTB, Alifansyah, Kabid. Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen, Ruzaida dan Kasubid. PBB dan BPHTB, Firman Mulia.

Kepala Divisi Yankumham, Ngatirah membuka langsung kegiatan harmonisasi. “Kegiatan ini merupakan suatu hal yang penting sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 15 Tahun 2019, terkait Tusi kantor wilayah dalam hal pengharmonisasian Raperda,” ucap Ngatirah.

Harmonisasi kali ini membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.

“Masukan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan lebih berkualitas, sehingga Raperda yang kita bahas kali ini dapat memberikan manfaat dan dirasakan oleh masyarakat Tabalong,” tambah Ngatirah.

Kabag Hukum Setda Tabalong, Fauzi menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan amanah dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Seiring berjalannya waktu, perlu adanya penyesuaian terkait Perda Nomor 02 Tahun 2013 dan Perda Nomor 02 Tahun 2019 terkait tarif retribusi,” terang Fauzi.

Pembahasan pertama disampaikan Alifansyah terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “Tidak ada perubahan yang fundamental pada Perda tersebut, di antaranya ada perubahan Nomenklatur terkait perangkat daerah dimana sebelumnya bernama Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) sekarang menjadi BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah),” tuturnya.

Selanjutnya Ruzaida menyampaikan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. “Ada beberapa perubahan terkait Kalibrasi, UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang belum termuat dalam Perda, dan penyesuaian tarif retribusi,” ujar Ruzaida.

Penyesuian tarif retribusi berdasarkan jenis UTTP yang dilakukan, tingkat kesulitan tera dan waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan tera. Dalam kesempatannya, Ikhwan Ridhani salah satu JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah yang hadir memberikan tanggapan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perihal penomoran dan kata dalam bahasa asing pada lampiran. “Penomoran masih belum sesuai dengan Angka 92-95 Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan supaya tidak menimbulkan kerancuan dan untuk kata dalam bahasa asing sebaiknya bisa diberikan penjelasan sehingga masyarakat umum dapat mudah memahami pengertian tersebut,” ujar Ikhwan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Iwan, ed : Eko).

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2

harmraperdatabal 2


Cetak   E-mail