Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel Lakukan Audiensi dengan Pemda Kotabaru Guna Mendapatkan Dukungan Untuk Pendirian UKK Kanim Batulicin

WhatsApp Image 2021 07 07 at 07.41.01

Batulicin, Humas_Info – Bertempat di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotabaru, perwakilan Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel pada hari Selasa, (6/7) yang dimotori oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata. Bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin (Kanim Batukicin) dan dua orang staf Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel, Noor Effendi dan Kusairi Alparagi Teodorus melakukan kegiatan koordinasi dengan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus melakukan audiensi yang berkaitan dengan rencana pengusulan pendirian UKK ( Unit Kerja Kantor Imigrasi ) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di Kabupaten Kotabaru.

Kepala Divisi Keimigrasian meminta dukungan Pemerintah Daerah agar dapat mendukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan guna mengembangkan Unit Kerja Kantor (UKK) Kanim Kelas II TPI Batulicin. “Dengan adanya UKK, diharapkan nantinya akan membuat pelayanan serta pengawasan keimigrasian di daerah lebih optimal, karena keberadaan Kantor Imigrasi yang cakupan wilayah kerjanya sangat luas dan ditambah lagi jarak tempuh yang cukup jauh, sehingga diperlukan upaya strategis agar dapat mendekatkan diri kepada masyarakat," ungkap Teodorus.

“Selama ini, masyarakat Kotabaru yang ingin membuat paspor harus melalui Kantor Imigrasi kelas II TPI Batulicin, dan ini memerlukan biaya transportasi lagi untuk menuju ke Batulicin.” tambahnya.

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus sangat antusias dan mendukung penuh dengan rencana pendirian UKK dimaksud selain masyarakat Kotabaru yang ingin membuat paspor menjadi mudah dan dekat juga pengawasan terhadap Warga Negara Asing di daerahnya dapat terpantau.

Pembentukan UKK memperhatikan berbagai aspek kondisi Kabupaten setempat, antara lain berkaitan dengan kondisi geografis, demografis, iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja. Jika dipandang perlu, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan UKK akan menginduk pada Kantor Imigrasi yang dimana Kabupaten tersebut menjadi wilayah kerjanya.

Unit Kerja ini nantinya mengemban tugas sebagai perpanjangan dari Kantor Imigrasi setempat. UKK dapat melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut. Pendirian UKK diilakukan agar dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas. Bagi Kabupaten setempat juga secara tidak langsung kehadiran Unit Kerja Kantor Imigrasi menjadi keunggulan kabupaten tersebut dibidang pelayanan publik dibanding Kabupaten lain. (Kontributor Divisi Keimigrasian/Fendi, ed : Yusika/ES)

WhatsApp Image 2021 07 07 at 07.41.01 1


Cetak   E-mail