Dorong Terwujudnya Ormas yang Partisipatif, Kemenkumham Kalsel Selenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan

an5

 

Banjarbaru, Humas_Info – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada ranah pendirian organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang diamanahkan oleh Undang–Undang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan menuju Organisasi Kemasyarakatan yang partisipatif. Peserta kegiatan berjumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari perwakilan Organisasi Kemasyarakatan se-Wilayah Kalimantan Selatan dan Instansi terkait yang hadir lokasi kegiatan, Grand Daffam Q Hotel Banjarbaru pada Senin (28/06).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ngatirah dalam sambutannya menyampaikan “Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang, hadirnya ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Hadirnya Ormas juga dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang efektif yang berdasarkan titah dari konstitusi. Beberapa waktu lalu kita bersama Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi terkait jumlah Ormas, baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum berjumlah 263 (dua ratus enam puluh tiga) tentu hal ini menjadi potensi besar dalam mendukung pembangunan, belum lagi jika data Ormas yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota,“ ujarnya.

“Untuk peserta, selamat mengikuti kegiatan Diseminasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan dalam rangka menuju Ormas yang partisipatif, dan semoga bermanfaat ilmu yang kita dapat hari ini sehingga bisa digunakan dalam sehari-hari.” tambahnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Nurhaina selaku Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan “kegiatan ini merupakan Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai wadah agar masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya dengan lebih terorganisasi, dan Ormas sebagai pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya.

Kegiatan dibagi dua sesi yaitu sesi paparan dari narasumber yaitu Plt. Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi pada Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Kal-Sel, Grace Arrang Manggalik dengan materi “Peran Lembaga Pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Menuju Ormas Partisipatif” dan Werda Notaris-PPAT Kota Banjarmasin, Robensjah Sjachran yang memberikan materi “Perkumpulan dan Yayasan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum”. Di akhir kegiatan diberikan kesempatan sesi diskusi/tanya jawab bagi peserta, dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina, ed : Eko)

an1

an3

 

an4

an8

 an2

an9

an10

an12

 

an11

 


Cetak   E-mail