Tingkatkan Kompetensi, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ikuti Forum Pendalaman Materi Terkait Penataan Regulasi di Daerah

24 DITJEN PP 9

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi dengan tema Penataan Regulasi di Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Kamis (24/6/21).

Kegiatan yang diikuti dari Ruang Rapat Kakanwil ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen PP Kemenkumham RI ini juga turut diikuti oleh seluruh satuan kerja baik ditingkat pusat maupun daerah diseluruh Indonesia.

Kegiatan ini dibuka oleh Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Nuryanti menyampaikan kegiatan pendalaman materi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, sejalan dengan tata nilai Corporate University Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah guna meningkatkan kompetensi saat menjalankan tugas dan fungsi dalam berkontribusi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dihadiri oleh para akademisi sebagai narasumber. Dr. Jimmy Usfunan, S.H., M.H selaku Akademisi Universitas Udayana menjadi narasumber pertama yang membahas materi tentang Penyesuaian Materi Muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian dilanjutkan oleh Dr. Oce Madril, S.H., M.A. selaku Akademisi Universitas Gadjah Mada yang membahas materi terkait Sinkronisasi Kebijakan Strategis di Daerah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

24 DITJEN PP 924 DITJEN PP 924 DITJEN PP 924 DITJEN PP 924 DITJEN PP 924 DITJEN PP 924 DITJEN PP 924 DITJEN PP 9


Cetak   E-mail