Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

23 P2HAM 10

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis ikuti Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI pada hari Rabu, (23/6/21). Kegiatan audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Yunita, dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan audensi ini juga turut diikuti secara bersamaan oleh satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Sipil dan Politik Sari Puspitawati yang mewakili Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga membuka kegiatan dan menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini yaitu guna mendapat masukan dan saran untuk penyempurnaan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tersebut. “Melalui kegiatan ini harapannya pelaksanaan kegiatan pembentukan P2HAM bisa bersinergi dengan kegiatan pada bidang HAM di seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan juga Kalimantan Barat,” ujar Sari.

Pada kesempatan ini Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa masukan seperti mekanisme penilaian yang hendaknya dilakukan relevan dengan keadaan serta kondisi satuan kerja yang dilakukan penilaian. “Pada penilaian P2HAM nantinya diharapkan bagi UPT seperti Lapas dan Rutan yang mengalami permasalahan over crowded dapat dipertimbangkan rasio penilaiannya agar berimbang denga UPT lainnya yang tidak memiliki permasalahan tersebut,” ucap Ngatirah.

Tidak ketinggalan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata juga turut memberikan pertanyaan dan masukan pada kegiatan Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM terkait teknis pelaksanaan, penilaian, dan bagaimana keterkaitannya dengan proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang selama ini sudah dilaksanakan.

Adapun perubahan pada Permenkumham P2HAM yang telah dirumuskan itu memuat mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

23 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 1023 P2HAM 10


Cetak   E-mail