Gandeng Instansi Terkait, Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Edukasi Penegakan Hukum Perlindungan KI

WhatsApp Image 2021 06 21 at 3.58.36 PM 1

Banjarbaru, Humas_info - Pentingnya regulasi dan informasi tindak lanjut dugaan pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan menjadi bahasan utama yang dijadikan tema pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Senin (21/06).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan mengundang instansi terkait dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala dan Kabupaten Banjar serta Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tapin, Tanah Laut dan Barito Kuala.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, didampingi Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Nurhaina dengan narasumber yakni Lektor Kepala Universitas Lambung Mangkurat, Tavinayati dan Panit Subdit Diretkrimsus Polda Kalsel, Hotman Mangasi Purba.

Dalam sambutan yang diberikan, Kadiv Yankumham, Ngatirah menyampaikan perkembangan kepedulian pemerintah daerah dalam perlindungan dan pendaftaran KI di wilayah Kalsel. "Pada tahun ini empat pemerintah kabupaten yang sudah membuat perhatian khusus untuk kekayaan intelektual salah satunya dalam bentuk Raperda dan juga ada Pergub. Harapannya, ke depan perlindungan Kekayaan Intelektual bisa kuat melalui regulasi yang bisa mendorong pelaku usaha maupun UMKM untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya," ucapnya sekaligus membuka kegiatan.

Dilanjutkan dengan materi pertama yang diberikan oleh Tavinayati yang menjelaskan beberapa jenis Kekayaan Intelektual serta Hak Eksklusif Pemegang HKI yakni hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya, termasuk hak untuk mempertahankan haknya dalam bentuk tuntutan hukum bagi pihak ketiga yang telah melanggar hak eksklusif tersebut. Selain itu, Tavinayati juga menjelaskan secara umum yang dimaksudkan pelanggaran HKI adalah penggunaan HKI pihak lain tanpa izin dari pemegang hak, dengan demikian, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif dan peran pemerintah sebagai fasilitator untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melindungi haknya. Kemudian dalam materi kedua yang disampaikan oleh Hotman Mangasi Purba yang juga memberikan penjelasan tindak pidana HKI semuanya bersifat delik aduan, artinya penegak hukum baru dapat menindak pelanggar apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan salah satunya bentuk tindak pidana merek yag dimuat pada Pasal 100 ayat (1) yang menjelaskan penggunaan merek tanpa hak yang sama dengan keseluruhannya dengan merek terdaftar dengan cara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa sejenis, ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah. Dari penjelasan dimaksud tentu kesadaran akan pentingnya pendaftaran HKI dan melalui kegiatan ini pelaku usaha jadi mengerti akan hak yang didapakan setelah kekayaan intelektualnya terlindungi dan merupakan salah satu bentuk keterlibatan negara dalam memfasiliasi KI bagi masyarakat.

Melalui Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait Tahun 2021, diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang regulasi dan bentuk sinergitas dalam hal pencegahan pelanggaran serta memberikan penghargaan bagi para penggiat Kekayaan Intelektual yang tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemitif dan preventif saja, namun juga pentingnya upaya represif melalui penegakkan Hukum KI. Diskusi yang dilakukan setelah penyampaian materi menjadi kegiatan akhir yang menjadi wadah bagi pembahasan isu terkait pelanggan KI yang terjadi di Kalimantan Selatan serta beberapa tindakan perlindungan yang harus dilakukan guna menjaga kestabilan pertumbuhan KI di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko) pentingnya upaya represif melalui penegakkan Hukum KI. Diskusi yang dilakukan setelah penyampaian materi menjadi kegiatan akhir yang menjadi wadah bagi pembahasan isu terkait pelanggan KI yang terjadi di Kalimantan Selatan serta beberapa tindakan perlindungan yang harus dilakukan guna menjaga kestabilan pertumbuhan KI di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 06 21 at 3.58.36 PM

WhatsApp Image 2021 06 21 at 3.58.36 PM

WhatsApp Image 2021 06 21 at 3.58.36 PM

WhatsApp Image 2021 06 21 at 3.58.36 PM

WhatsApp Image 2021 06 21 at 3.58.36 PM


Cetak   E-mail