Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Dua Raperda Pemko Banjarbaru Terkait Bantuan Hukum dan Kerja Sama Daerah

16 HARMON BJB 10

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan lakukan harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Daerah terkait bantuan hukum dan kerja sama daerah yang sedang digodok oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Harmonisasi Raperda yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menciptakan keselerasan dan keserasian antara suatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih, inkonsistensi atau konflik serta perselisihan dalam pengaturannya.

Peran vital Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya melakukan harmonisasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pentingnya harmonisasi membuat rapat dan pembahasan materi di dalamnya harus dilakukan dengan baik dan cermat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel pada hari Rabu, (16/6) ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah dan jalannya rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi. Rapat harmonisasi ini juga diikuti oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Para  JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan Setda Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha, Kasubbag Kerjasama dan Fasilitasi Bagian Kerjasama dan Keagrariaan, Zikru Rakhman, para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setda Kota Banjarbaru, dan Staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.

Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda, karena ini merupakan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kalsel sebagai lembaga vertikal yang ada di daerah sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. “Keberadaan kami sebagai instansi vertikal di daerah siap untuk mendukung dan bekerja sama dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan daerah agar berjalan dengan baik dan mengasilkan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Rapat harmonisasi berjalan dengan pemberian tanggapan dan masukan oleh para JFT Perancang Peraturan-Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel secara spesifik pada setiap bagian mulai dari konteks, isi, dan penulisan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

Faisyal Ridha selaku Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan Setda Kota Banjarbaru menyampaikan pihaknya mengapresiasi dan merasa sangat terbantu dengan tanggapan dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui rapat harmonisasi Raperda yang telah diajukan. “Kami sangat mengapresiasi dan merasa sangat terbantu serta mendapatkan ilmu serta sudut pandang yang dapat semakin menyempurnakan dua Ranperda tentang bantuan hukum dan kerja sama daerah. Bagi kami masukan yang berikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel adalah sesuatu yang sangat berharga,” ucap Faisyal. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

 

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10

16 HARMON BJB 10


Cetak   E-mail