Kaji Pelaksanaan Layanan Sidang Online dan Kunjungan Online, Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Kegiatan Pengambilan Data Lapangan di 4 UPT Pemasyarakatan Banjar Raya

7 HAM TYAS 1

Banjarmasin, Humas-Info – Dalam rangka pelaksanaan Program Dukungan Manajemen Unit Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI berupa Kajian Hukum dan HAM di Wilayah dengan topik Kajian Dampak Pandemi di Bidang Hukum dan HAM “Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Terkait Layanan Sidang Online dan Kunjungan Online”, Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan kegiatan pengambilan data lapangan kajian hukum dan HAM di 4 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya (Banjar Raya).

Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada tanggal 3 s.d. 6 Mei.

Pengambilan data lapangan dilakukan oleh Tim Kajian Hukum dan HAM beserta jajaran Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Nur Ipansyah, Analis Permasalahan HAM, Prabowo Wasisto, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Ryna Frensiska.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman narapidana dan tahanan mengenai kebijakan layanan kunjungan dan sidang online yang dilaksanakan di masa pandemik Covid-19. Selain pada narapidana dan tahanan, pengambilan data ini dilakukan kepada Penyedia Layanan, yakni ASN di lingkungan UPT untuk mengetahui dasar hukum kunjungan online, standar operasional prosedur (SOP) layanan kunjungan online, dan kesiapan petugas maupun sarana dan prasarana di UPT.

Pengambilan data lapangan dilakukan dengan dengan metode wawancara dan membagikan kuisioner yang harus diisi oleh responden yang total berjumlah 8 orang. Responden terdiri dari Warga Binaan yang dibagi menjadi Narapidana 3 orang dan Tahanan 3 orang, dan juga ASN pada UPT setempat sejumlah 2 orang. Melalui pengambilan data ini, Ngatirah mengharapkan adanya masukan atau harapan yang disampaikan oleh Narapidana dan Tahanan sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kunjungan dan sidang online. (Kontributor : Divyankumham/Tyas, ed: Jo'el/ES)

 

7 HAM TYAS 57 HAM TYAS 57 HAM TYAS 57 HAM TYAS 5


Cetak   E-mail