Kemenkumham Kalsel Adakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

beneficialownership1

 

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka  mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership bertempat di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Rabu (28/04). Kegiatan ini menekankan pentingnya mendaftarkan badan usaha berbadan hukum dan mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam mencegah pemanfataannya dalam hal yang melanggar hukum.

Kegiatan diseminasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang AHU, Nurhaina, Narasumber  Tenaga Ahli Dasar Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantas Korupsi, Ferdian Ari Kurniawan, Ketua Pengurus Wilayah Kalimantan Selatan Ikatan Notaris Indonesia, Raden Sukoco, Kasubdit Pengembangan Perangkat Lunak Direktorat Jenderal AHU, Susi Liza Febriani, para Notaris dan perwakilan dari perusahaan di wilayah Kalimantan Selatan.

Pada awal kegjatan, disampaikan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Hukum, Riswandi selaku ketua panitia. “Maksud dan tujuan kegiatan diseminasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahamam tentang pentingnya mendaftarkan badan usaha berbadan hukum dan mengenali pemilik manfaat dari korporasi,” ucap Riswandi.

Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto. Dalam sambutannya, Tejo menyampaikan beberapa hal, di antaranya terbitnya Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat atas korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. “Melalui regulasi tersebut Pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia,” ucapnya.

Kegiatan diseminasi dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. Paparan materi pertama disampaikan oleh Tenaga Ahli Dasar Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantas Korupsi, Ferdian Ari Kurniawan. Ferdian menjelaskan definisi Pemilik Manfaat dalam Perpres No 13 Tahun 2018. Dijelaskan pula mengenai tahapan pelaksanaan Aksi Beneficial Ownership seperti penguatan kerangka regulasi, basis data, pengawasan dan pemanfaatan data Beneficial Ownership.

Ketua pengurus Wilayah Kalimantan Selatan Ikatan Notaris Indonesia, Raden Sukoco, menyampaikan terkait pengklasifikasian korporasi. Klasifikasi korporasi berdasarkan data pendirian korporasi, klasifikasi tersebut terbagi dalam biasa, sedang dan tinggi. “Notaris wajib mengenali pengguna jasa, menyimpan data pengguna jasa dan membuat klasifikasi, Notaris bertindak menjadi pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) berdasarkan klasifikasinya,” ucap Sukoco.

Teknis terkait pengisian aplikasi disampaikan oleh Kasubdit Pengembangan Perangkat Lunak Direktorat Jenderal AHU, Susi Liza Febriani. Aplikasi pemilik manfaat korporasi dapat diakses melalui halaman www.bo.ahu.go.id. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, dalam penutupnya menyampaikan wacana akan diadakan pertemuan semua notaris dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) terkait diseminasi pelaporan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Iwan, ed : Eko)

 

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2

beneficialownership2


Cetak   E-mail