Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Kajian Perspektif Hukum dan HAM terhadap Dampak Pandemi Covid-19 dalam Pelaksanaan Layanan Sidang dan Kunjungan Online pada UPT Pemasyarakatan

kajbalitbang1

 

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, jajaran Bidang HAM Kemenkumham Kalsel mengadakan kegiatan pelaksanaan Program Dukungan Manajemen Unit Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI berupa Kajian Hukum dan HAM akibat dampak Pandemi Covid di Bidang Hukum dan HAM, Senin (26/04). Kegiatan yang berlangsung berupa kajian Perspektif Hukum dan HAM terhadap dampak pandemi Covid-19 mengenai Pelaksanaan Layanan Sidang Online dan Kunjungan Online pada UPT Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Hadir dalam Kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sudirman Jaya, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Porman Siregar, Kepala LPKA Kelas I Martapura, Rudi Sarjono, Kepala LPP Kelas IIA Martapura, Salis Farida Fitriani, Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Andi Gunawan, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, Pejabat Fungsional Tertentu, Narasumber Lektor Prodi Hukum Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Nikmah Fitriah dan Peneliti Balitbangkumham, Nevey Varida Ariani.

Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati selaku moderator menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan Kajian Hukum dan HAM sekaligus memperkenalkan Narasumber dari Universitas Sari Mulia Banjarmasin. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah membuka secara resmi kegiatan rapat dan menyampaikan bahwa gambaran kajian secara teoritis akan dijelaskan secara lebih rinci oleh Narasumber Nikmah Fitria, untuk praktek di lapangan kami harapkan agar masing-masing UPT dapat menjelaskan permasalahan yang saat ini dihadapi. “Masukan dari Bapak/Ibu sangat kami harapkan agar kajian ini bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat secara nasional”, ucap ngatirah.

Lektor Prodi Hukum Universitas Sari Mulia, Nikmah Fitriah memamaparkan materi proposal Kajian Hukum dan HAM terkait Sidang online dan kunjungan online karena dampak Covid-19 bagi UPT Pemasyarakatan. Beberapa permasalahan yang disampaikan diantaranya bagaimana kedudukan dasar hukum, kesiapan dari petugas, sarana dan prasarana serta pemenuhan Hak Asasi manusia bagi pelaku tindak pidana terhadap keberadaan sidang dan kunjungan secara online. “Kajian ini dilakukan supaya adanya keseragaman, terbentuk SOP untuk pelaksanaan kunjungan online dan sidang online pada UPT Pemasyarakatan dan memberikan rekomendasi hukum terhadap pelaksanaan tersebut”, ujar Nikmah.

Peneliti Balitbangkumham, Nevey Varida Ariani memberikan gambaran kondisi lapangan pada saat ini. “Praktik peradilan online yang dilakukan di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang di atas karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berlaku,” ucap Nevey.

Regulasi  terkait Prosedur Pengadilan Virtual diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Iwan, ed: Eko)

 

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2

kajbalitbang2


Cetak   E-mail