Hadir Secara Virtual, Jajaran Kepegawaian Kemenkumham Kalsel Ikuti Rapat Persamaan Persepsi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS

 

sosskp1

Banjarmasin, Humas_Info – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan melalui Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga mengikuti Rapat Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (20/04). Kegiatan persamaan persepsi terkait dengan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kerja PNS yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yanva Valdi selaku moderator menyampaikan bahwa pelaksanaan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara Obyektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif serta Transparan. Ditetapkan pula Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.  “Berdasarkan Permenpan RB No 8 Tahun 2021 serta PP No 30 tahun 2019, penilaian kinerja PNS berorientasi pada hasil atau output yang dicapai,” ucap Yanva.

Salah satu perubahan penting bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Hasil dari penilaian kinerja dapat dipakai untuk promosi mutasi, kelompok talenta, perhitungan tunjangan kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai.

Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat menjelaskan terkait Talent Management. PNS yang berkinerja dan berkompetensi sangat baik, akan dimasukkan dalam Kelompok talenta/Talent Pool. “Dengan adanya kepastian karir, merupakan suatu retensi talenta yang menjaga PNS untuk tidak meninggalkan organisasi atau instansi,” ujarnya.

Dengan adanya Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, merupakan momentum yang sangat bagus untuk memulai suatu penilaian kinerja yang transparan dan sesuai dengan kondisi kinerja pegawai di lapangan. Achmad mengatakan bahwa penilaian kinerja tidak hanya penilaian pada SKP, tetapi juga penilaian pada perilaku kerja. Lima aspek yang dinilai adalah orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, kerjasama, dan kepemimpinan. Di tahun 2024, akan diwajibkan penilaian perilaku kerja dilakukan secara 360 derajat, penilaian dilakukan oleh atasan, bawahan dan teman sejawat. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Iwan, ed: Eko)

 

 sosskp2

sosskp2

sosskp2

sosskp2


Cetak   E-mail