Kakanwil Kemenkumham Kalsel Beserta Jajaran Hadiri Diskusi Publik Pembahasan RUU Hukum Pidana

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

Banjarmasin, Humas_info - Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai upaya untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Hukum Undang-Undang Hukum Pidana dari para pakar hukum dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Diskusi Publik ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice yang memasuki kegiatan kedelapan, dan kali ini dilaksanakan pada Selasa (20/04/2021), bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin.

Kegiatan ini dihadiri langsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dan Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami serta dihadiri langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta dan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dr. Dhahana Putra sekaligus bertindak sebagai moderator kegiatan.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Jajaran Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah dengan peserta dari kalangan Akademisi, Aparat Penegak Hukum, OBH dan Advokat, Tokoh Masyarakat dan perwakilan instansi terkait di Kalsel.

Kegiatan dibuka oleh Kabalitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami yang menyampaikan harapan agar masyarakat mengetahui RUU yang dibahas sebagai pengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama. "Kemenkumham kembali melaksanakan Diskusi Publik terkait RUU Hukum Pidana yang dilaksanakan di beberapa daerah sudah berjalan tidak lain dengan harapan semakin jelas dan dengan masyarakat mengetahui tentang RUU ini maka memudahkan pembahasan yang nantinya akan dibawa ke DPR RI untuk bisa ditetapkan menjadi Kitab UU Hukum Pidana yang baru menggantikan Kitab UU Pidana yang lama oleh pemerintah Hindia Belanda," ujarnya mengawali jalannya kegiatan.

Dilanjutkan dengan keynote speech dari Wamen Kumham, Edward Omar Sharif Hiariej, "Indonesia merupakan negara hukum yang harus dilandasi oleh Pancasila yang di dalamnya terdapat aspek Kemasyarakatan, Kebangsaan dan Kenegaraan. Dalam prakteknya perkembangan hukum harus berjalan dengan harmonis, sinergi, komprehensif dan dinamis, dimana salah satu bentuk proses pembangunan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah yaitu revisi Kitab Undang-undang Pidana dengan maksud mencipatakan kualifikasi nasional hukum pidana baru menggantikan kitab UU Pidana yang lama," ucapnya.

Pembaruan KUHP Nasional memiliki misi demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana materiil di Indonesia yang tercermin dalam upaya menjaga keseimbangan moralitas individual, moralitas sosial, dan moralitas institusional. Selain itu, memanfatkan diskusi publik ini Ditjen AHU mengajak para pakar hukum dan semua unsur instansi maupun masyarakat yang berkompeten dalam bidang hukum khususnya peraturan perundang-undangan untuk secara bersama melakukan diskusi dalam memberikan masukan dan aspirasi sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan RKUHP yang tidak hanya memberikan masukan dalam tatanan kajian, namun juga dalam bentuk rumusan norma. Perkembangan saat ini RUU KUHP sendiri termasuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020 - 2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/2019-2020.

Bertindak sebagian pemateri pada kegiatan hari ini Anggota Komisi III DPR RI, H. Arsul Sani, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, akademisi sekaligus pengacara, Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Bidang Studi Hukum Pidana, Prof. Dr. Topo Santoso dan Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dr. Surastini Fitriasih. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM

WhatsApp Image 2021 04 20 at 3.09.50 PM


Cetak   E-mail