Ciptakan Keselarasan dan Keserasian, Pemerintah Kabupaten Tabalong Lakukan Harmonisasi Tiga Raperda Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel

 8 HARMON TABALONG 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong menyelenggarakan rapat Harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kegiatan harmonisasi yang berlangsung di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan pada hari Kamis, (8/4) ini dipimpin oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Pada kegiatan ini turut berhadir Dewi Woro Lestari selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Kegiatan rapat harmonisasi ini dihadiri oleh H. Zulfan Noor selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong beserta jajaran, M. Zainal Arifin selaku Kepala BKAD Kabupaten Tabalong beserta jajaran, Zainuddin selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabalong, dan Abdul Bahid selaku Direktur PDAM Kabupaten Tabalong.

Rustam menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum sehingga menghasilkan Raperda yang harmonis. “Kanwil Kemenkumham melalui para perancang bertugas untuk membantu dalam menyusun dan melakukan harmonisasi tersebut agar tercipta peraturan yang baik, bermanfaat dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Zulfan Noor selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, dimana menurutnya harmonisasi atas Raperda yang sedang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong sangat perlu untuk dilakukan. “Dengan melakukan harmonisasi tim hukum kami dapat menyempurnakan Raperda yang dibuat bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan untuk dapat menyamakan persepsi, baik dari penulisan, kontekstual, dan memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih atas peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Masukan dan tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan atas tiga buah Raperda yang diajukan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya yang akan kemudian dibawa ketingkat selanjutnya agar dapat terlahir menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tabalong. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

 

8 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 108 HARMON TABALONG 10


Cetak   E-mail