Divisi Keimigrasian Laksanakan Koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Terkait Tenaga Kerja Asing

001

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, yang beralamat di jalan Pramuka Komplek Smanda, Senin (05/04) .

Koordinasi ini bertujuan untuk sharing informasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdata di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja sekaligus melakukan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, bahwa selama pandemi tidak diperbolehkan masuk kecuali pemegang tetap yang masih berlaku atau izin tinggal terbatas tertentu, mungkin sebagian masih tinggal tanpa harus pulang ke negaranya.

Hadir tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian M. Syafwan Zuraidi, Kepala Subbid Informasi Keimigrasian I Dewa Made Artana dan JFU Badar Sucahyo. Kedatangan tim ini disambut langsung oleh Sri Rusnani selaku Plt. Sekretaris, Rosehan Fahlifi selaku Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Kerja dan Mardiana Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja.

Beberapa sektor yang boleh masuk terkait surat edaran tersebut antara lain objek vital, sektor G to G (Government to GoGovernment), proyek strategis nasional kereta api cepat serta yang memiliki pasangan suami/istri orang Indonesia.

Plt. Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Kerja, Rosehan Fahlifi menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, data TKA yang diminta akan segera dipenuhi, selama bulan Februari 2021 hanya ada 9 (sembilan) Tenaga Kerja Asing.

Mengenai Orang Asing, pada waktu lalu saat Rapat Koordinasi Timpora di hotel Golden Tulip telah disampaikan bahwa para pekerja akan diproses melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dan jenis pekerjaannya akan disesuaikan dengan bidangnya. Guru dari luar negeri akan diproses melalui Dinas Pendidikan dan laporannya akan ditembuskan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja. (Humas Kanwil Kalsel, Kontributor: Divisi Keimigrasian, ed: Ricky/ES)

002

002

002

002


Cetak   E-mail