Hadir Secara Virtual, Kakanwil Kemenkumham Berserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

6 PERPRES BARJAS 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan beserta jajaran mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan yang diikuti melalui media video conference di Ruang Rapat Kakanwil ini dilaksanakan pada hari Selasa, (6/4) dan turut dihadiri oleh Eko Herdianto selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, Erwin Widayat selaku Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, dan CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan yang dibuka oleh Andap Budhi Revianto selaku Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI ini diikuti oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Kemenkumham diseluruh Indonesia. Andap dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sesuatu yang penting, karena kedepannya sangat berpengaruh dalam proses pelaksanaan aturan yang taat asas dan dapat terimplementasi dengan baik.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini harapannya seluruh peserta dapat memahami dengan baik perbedaan antara Perpres yang terdahulu yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dengan perpres yang baru. Kita harus dapat mengidentifikasi apa saja perbedaan, perubahan dan kemudian dapat mengiplemntasikan dengan baik di lingkungan Kemenkumham RI,” ucapnya.

Andap juga menambahkan bahwa pada kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh para narasumber yang berkompeten sehingga menjadi forum diskusi bagi para peserta agar dapat memahami substansi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara dalam dan jelas.

Hal senada juga disampaikan oleh Tejo Harwanto selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tejo menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), dan CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan baik agar kedepan dapat diimplementasikan dengan baik khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Saya sampaikan kepada perwakilan Kanwil Kalsel agar mengikuti dan memahami kegiatan sosialiasi ini dengan baik agar ilmu yang didapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan dapat diimplementasikan di instasi kita,” pesan Tejo.

Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan selama dua hari (6-7 April 2021) melalui media video conference ini menghadirkan narasumber dari LKPP, Praktisi dari IAPI DKI Jakarta, Praktisi dari Mudjisantosa Training and Consulting, dan Praktisi dari UKPBJ Pemprov Bengkulu. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko).

 

6 PERPRES BARJAS 76 PERPRES BARJAS 76 PERPRES BARJAS 76 PERPRES BARJAS 76 PERPRES BARJAS 76 PERPRES BARJAS 7


Cetak   E-mail