Tiga Raperda Pemkab HST di Harmonisasikan Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sebuah Komitmen Ciptakan Produk Hukum Yang Berkualitas

1 HARMON HST 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelola Zakat Daerah, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. Kegiatan harmonisasi ini berlangsung di ruang aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan pada hari Kamis (1/4).

Pada kegiatan ini dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum, Dewi Woro Lestari selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta turut hadir para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Kegiatan rapat harmonisasi ini juga turut dihadiri oleh Fahmi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hamsinah selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HST, beserta jajaran terkait lainnya.

Kegiatan yang dipimpin oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel ini menjadi kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan tiga Raperda yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar penyusunannya berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada kegiatan rapat Harmonisasi ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan memberikan masukan dan saran untuk memastikan agar kedepannya Raperda yang dibahas pada hari ini menjadi produk hukum yang baik, tepat, dan bermanfaat kedepannya bagi masyarakat,” ucapnya.

Hamsinah selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HST mengatakan bahwa tiga Raperda yang diharmonisasikan bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan Raperda. “Kami menerima dengan baik seluruh masukan dan catatan yang kami terima dalam pembahasan raperda Pengelola Zakat Daerah, Pengelolaan barang Milik Negara, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, agar nantinya dapat menjadi produk hukum yang mengatur dengan adil, tegas, dan jelas,” ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

 

1 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 101 HARMON HST 10


Cetak   E-mail