Dua Raperda Terkait Tata Ruang Kabupaten Tapin Diharmonisasikan Kanwil Kemenkumham Kalsel

Banjarmasin, Humas _info - Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 188/050/KUM tanggal 24 Februari 2021 perihal Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Raperda Pemerintah Kabupaten Tapin. Yang menjadi pembahasan dalam rapat harmonisasi, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupten Tapin tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2020 -2024 dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Waduk Tapin. Rapat harmonisasi bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Selasa (30/03).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin, Kepala Bidang Tata Ruang dan PID Dinas PUPR Kabupaten Tapin, dan Tim Konsultasi Penyusun RTRW dan RDTR.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Rustam Efendi menyampaikan, "rapat harmonisasi ini berdasarkan permohonan Kabupaten Tapin yang sudah dilengkapi secara prosedural sehingga harmonisasi bisa dilaksanakan. Untuk kedua rperda sudah ada tim perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan pokja dan zonasi yang akan memberikan tanggapan secara lisan, maupun tanggapan secara tertulis yang akan disampaikan kepada bagian hukum dan instansi pemrakarsa," ungkapnya.

“Adapun masukan yang disampaikan antara lain bahwa kita dihadapkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa aturan yang dipangkas sehingga kita perlu menyesuaikan dengan aturan baru tersebut, pentingnya untuk mempertajam pada bagian konsideren, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tambahnya.

Plh. Kepala Bagian Hukum, Achmad Ramadhan menyampaikan rencana harmonisasi Raperda yang akan dibahas. “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2020-2024, pada awalnya dalam pembentukan adalah merupakan raperda perubahan. Ternyata, berdasarkan hasil kajian isi substansi materi muatan melebihi 50 persen sehingga rekomendasinya adalah disusun kembali. Berkaitan dengan Undang-Undang cipta kerja, kami telah menyelesaikan raperda ini sebelumnya Undang-Undang tersebut ada sehingga kami perlu masukan terkait penyesuaian yang perlu dilakukan terhadap raperda," ujarnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Vina, ed: Eko)

ab9

ab2

ab8

ab11

ab0

ab1

 

 

 

ab3

ab4

ab5

 

 


Cetak   E-mail