Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Digeruduk Tim Sekretariat Daerah Pemkab Tabalong, Ternyata ini Tujuannya

kooorddd1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, digeruduk atau disambangi tim dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong pada Jumat (26/03). Kehadiran jajaran Sekretariat Daerah Kab Tabalong tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Nomor B.0098/Setda/Kum/180/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 perihal permohonan harmonisasi Rancangan Perda sehingga perlu dilakukan Koordinasi dan Konsultasi di Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Koordinasi dan pembicaraan yang dipusatkan di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah nampak cukup intens. Tidak main-main, dalam komunikasi awal ini diinformasikan Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana melakukan harmonisasi sebanyak 5 (lima) Raperda dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, meski belum mendetil Raperda apa saja yang akan diharmonisasi bersama nantinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tabalong, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sektretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor, Kepala Bagian Hukum, Ahmad Fauzi. 

Koordinasi dan Konsultasi dilakukan dalam bentuk diskusi dan berbagi informasi antara Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Dari pihak Pemkab Tabalong, Zulfan Noor mengawali dengan memberi beberapa gambaran yang saat ini terjadi terkait dengan administrasi, tata naskah dinas, pembagian tugas dan tanggung jawab pada pejabat di Kabupaten Tabalong.

“Semoga dengan sharing bersama ini, sehingga beberapa Raperda yang kami minta tolong untuk diharmonisasikan, bisa diselesaikan sesuai dengan target yang telah kita jadwalkan,” ucap Zulfan.

Rustam selaku Kepala Bidang Hukum  Kemenkumham Kalsel memberikan gambaran singkat mengenai proses dari harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di Kanwil Kemenkumham Kalsel. “Proses Harmonisasi Raperda dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, ada permohonan dari Pemerintah daerah yang kemudian naskah tersebut dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebagaimana menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakann urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Dari peraturan tersebut menjadi dasar bahwa seluruh penyusunan peraturan daerah harus melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Peran vital Perancang Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan juga dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, diantaranya dengan menyebutkan bahwa Analisis Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Fungsi tersebut yang juga menjadikan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi maupun Kab/Kota saat ini dan kedepannya harus selalu melibatkan Kanwil Kemenkumham Kalsel beserta para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan-nya.

Mengingat peran yang penting tersebut , dalam kegiatan ini perwakilan fungsional Perancang memberikan beberapa usulan mengenai permasalahan yang dihadapi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Diantara masukan yang diberikan kepada pihak Sekretariat Daerah Tabalong dalam kegiatan koordinasi ini yakni perlu adanya aturan, SOP (Standard Operational Procedure), dan Tata Naskah Dinas di Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam penyusunan Raperda. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 Lampiran II Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kanwil Kalsel, foto/teks: Iwan, ed: Eko)

 

koord1

 

koord1

koord1

koord1

koord2

koord2


Cetak   E-mail